Geger! BCA Buka Suara Soal Mutasi Rekening Nikita Mirzani di Sidang

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan respons tegas terhadap protes selebritas Nikita Mirzani terkait pembukaan data mutasi rekeningnya di persidangan. Insiden tersebut terjadi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus, di mana Nikita mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka.

Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan senantiasa tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. “BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” jelas Hera dalam keterangan tertulis BCA yang diterima pada Minggu (17/8).

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyampaikan kekecewaannya dan bahkan mengancam akan melayangkan somasi kepada bank. Ia merasa bahwa sebagai seorang nasabah prioritas, dirinya seharusnya mendapatkan informasi mengenai proses pembukaan data tersebut. Nikita berencana akan melayangkan somasi tersebut setelah semua urusan hukumnya rampung.

Kasus hukum yang melibatkan data rekening ini berawal dari dugaan Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys. Selain itu, Nikita juga diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).