Geledah Rumah Pejabat Pajak! Kejagung Usut Tax Amnesty, DJP Buka Suara

Ifonti.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah rumah beberapa pejabat pajak terkait dugaan manipulasi dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. Ia berjanji akan segera menyampaikan perkembangan informasi kepada publik setelah menerima informasi resmi.

“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada informasi resmi yang bisa dipublikasikan,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com, Senin (17/11).

DJP menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, DJP meyakini bahwa penegakan hukum adalah bagian krusial dalam menjaga integritas institusi.

“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan independen. Kami juga percaya bahwa penegakan hukum berperan penting dalam menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus Tax Amnesty periode 2015-2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh JawaPos.com, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar – sebutan untuk gedung penyidikan korupsi Kejagung – dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Upaya ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang akan melengkapi berkas penyidikan yang perkaranya telah ditingkatkan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak, termasuk motor dan mobil mewah, yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons terhadap pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh JawaPos.com terkait penggeledahan ini.

Sebagai informasi, dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020, sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi. Setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut, penyidik Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah beberapa pejabat pajak terkait dugaan manipulasi dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung dan akan menyampaikan perkembangan informasi setelah menerimanya.

DJP menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini penegakan hukum penting dalam menjaga integritas institusi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak yang diduga terkait perkara tersebut.