
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memaparkan secara rinci tahapan-tahapan krusial yang perlu dilalui dalam proses redenominasi rupiah. Menurutnya, penerapan kebijakan penting ini akan memakan waktu antara 5 hingga 6 tahun, terhitung sejak Undang-Undang (UU) Redenominasi resmi disahkan.
Waktu yang cukup panjang tersebut akan dialokasikan untuk serangkaian tahapan secara paralel, mulai dari perumusan dan pengesahan UU Redenominasi itu sendiri hingga implementasi penuh kebijakan redenominasi di lapangan. “Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” tegas Perry dalam rapat kerja bersama DPD RI, BI, dan OJK pada Senin (17/11).
Lebih lanjut, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa tahapan pertama yang menjadi fondasi utama adalah keberadaan UU Redenominasi. Undang-undang ini sangat vital karena akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemberlakuan redenominasi rupiah di Indonesia. Tanpa payung hukum yang jelas, proses ini tidak dapat berjalan.
Setelah fondasi hukum terbentuk, tahap kedua yang perlu dipersiapkan adalah regulasi mengenai transparansi harga. Perry mencontohkan kondisi yang pernah terjadi, di mana penulisan harga masih bervariasi, seperti “kopi satu gelas Rp 25” dengan angka nol yang ditiadakan, “Rp 25 ribu” dengan penulisan lengkap, atau “Rp 25k”. Ia menekankan bahwa transparansi harga yang seragam dan mudah dipahami menjadi sangat penting agar masyarakat tidak bingung saat nilai nominal uang berubah.
Kemudian, tahap berikutnya adalah persiapan desain dan proses pencetakan lembaran uang baru yang telah diredenominasi. Langkah ini membutuhkan koordinasi matang untuk memastikan kesiapan fisik mata uang baru. Terakhir, atau tahap keempat, adalah fase krusial di mana uang lama dan uang baru harus dapat beredar dan diterima secara bersamaan di masyarakat tanpa ada perbedaan nilai. “Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya podo (sama). Mau siang, mau malam, mau pagi sama. Seperti itu,” jelas Perry, menggambarkan transisi yang mulus.
Dalam konteks yang lebih luas, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa saat ini Bank Indonesia sedang memfokuskan energi pada upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Meskipun demikian, rencana redenominasi rupiah bukanlah hal baru. Kebijakan ini sebelumnya telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan, yang diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi juga telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029. RUU ini diusulkan sebagai inisiatif pemerintah oleh Bank Indonesia, dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran, dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.