Gunung Raja Paksi (GGRP) Resmi Berstatus PMA, Apollo Visintama Jadi Pengendali

Ifonti.com JAKARTA. Emiten produsen baja swasta PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mengumumkan perubahan status perusahaan dari Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) per 15 Desember 2025.

Manajemen GGRP menjelaskan, perubahan status tersebut dilakukan seiring masuknya salah satu pemegang saham perseroan, PT Apollo Visintama Putra, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing, ke dalam struktur permodalan utama GGRP.

Bakal Tambah Kegiatan Usaha Baru, Cahayasakti (CSIS) Minta Restu Lewat RUPSLB

Masuknya Apollo Visintama Putra terjadi melalui pembelian saham dari pemegang saham lama Limiwaty Lie dengan kepemilikan setara 19,37% saham.

Transaksi tersebut dilakukan di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Juni 2024.

Seiring perubahan struktur kepemilikan tersebut, dan berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penyesuaian data perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM, GGRP diwajibkan mengubah status perusahaan dari PMDN menjadi PMA.

Harga Saham FILM, PSKT, dan CTTH Anjlok Usai Lepas dari Suspensi BEI

“Informasi perubahan jenis perusahaan atau fakta material ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tulis President Director GGRP Siti Humayah dalam keterbukaan informasi, Selasa (16/12/2025).

Saat ini, Apollo Visintama Putra tercatat sebagai pemegang saham pengendali GGRP dengan kepemilikan saham sebesar 23,5332%.

Di tengah pengumuman perubahan status tersebut, saham GGRP terpantau menguat 2,27% ke level Rp 270 per saham pada perdagangan Selasa (16/12) pukul 11.13 WIB.

  GGRP Chart by TradingView