JAKARTA – Kabar terbaru untuk Anda yang berencana menjual emas! Harga buyback atau harga beli balik emas Antam pada hari ini, Kamis, 18 September 2025, mengalami penurunan. PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatat harga buyback emas berada di angka Rp1.945.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp17.000 dibandingkan dengan harga buyback pada hari Rabu.
Informasi ini, dikutip langsung dari laman resmi Logam Mulia, memberikan gambaran jelas bagi Anda yang ingin mencairkan investasi emas. Penting untuk diketahui bahwa emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah jaminan kualitas yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Sertifikasi ini menjadikan emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang fluktuatif mengikuti dinamika harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Bagi yang belum familiar, buyback emas adalah proses penjualan kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback akan lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas saat itu. Meskipun demikian, potensi keuntungan tetap terbuka lebar jika terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual awal dan harga buyback saat Anda memutuskan untuk menjualnya.
Perlu diingat, transaksi buyback emas Antam juga terkait dengan regulasi perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback Anda.
Selain itu, ada perubahan penting terkait dokumen identitas yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas Anda, terutama NIK, saat melakukan transaksi buyback.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Kamis, 18 September 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Kamis, 18 September 2025
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (1,5% untuk NPWP) | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp972.500 | – | – | Rp972.500 |
1 gr | Rp1.945.000 | – | – | Rp1.945.000 |
2 gr | Rp3.890.000 | – | – | Rp3.890.000 |
5 gr | Rp9.725.000 | – | Rp10.000 | Rp9.725.000 |
10 gr | Rp19.450.000 | Rp291.750 | Rp10.000 | Rp19.148.250 |
50 gr | Rp97.250.000 | Rp1.458.750 | Rp10.000 | Rp95.781.250 |
100 gr | Rp194.500.000 | Rp2.917.500 | Rp10.000 | Rp191.572.500 |
500 gr | Rp972.500.000 | Rp14.587.500 | Rp10.000 | Rp957.902.500 |
1.000 gr | Rp1.945.000.000 | Rp29.175.000 | Rp10.000 | Rp1.915.815.000 |
Pastikan Anda mempertimbangkan faktor-faktor di atas sebelum memutuskan untuk melakukan buyback emas Antam. Selalu pantau perkembangan harga emas dan perhatikan regulasi yang berlaku untuk memaksimalkan potensi keuntungan Anda.
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada 18 September 2025 mengalami penurunan menjadi Rp1.945.000 per gram, turun Rp17.000 dari hari sebelumnya. Emas Antam memiliki sertifikat LBMA, menjamin kualitas dan pengakuan global. Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22, yaitu 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, dipotong langsung dari nilai buyback. NIK kini berfungsi sebagai NPWP, sehingga pastikan kelengkapan data identitas saat transaksi. Simulasi buyback emas Antam tersedia untuk berbagai berat, menunjukkan taksiran buyback, PPh 22, dan perkiraan hasil penjualan setelah pajak.