Ifonti.com, JAKARTA — Pasar emas kembali menunjukkan dinamika pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengumumkan penurunan harga buyback emas. Tercatat, harga buyback emas Antam turun sebesar Rp2.000, kini berada di level Rp2.082.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan pemegang emas batangan Antam.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Pengakuan internasional ini menjamin standar kualitas dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, sehingga harga jual kembalinya akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para penjual.
Transaksi buyback emas sendiri adalah proses menjual kembali emas yang telah dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual atau institusi tertentu. Meskipun seringkali harga yang ditawarkan untuk buyback sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual emas di pasaran saat itu, strategi buyback tetap dapat mendatangkan keuntungan signifikan. Potensi keuntungan ini muncul apabila terjadi selisih harga yang cukup besar antara harga beli awal dengan harga buyback pada saat penjualan kembali dilakukan.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 adalah 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Perlu dicatat, PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, memastikan transparansi dalam proses transaksi.
Selain ketentuan pajak, kelengkapan dan kesesuaian dokumen identitas juga menjadi prasyarat penting dalam setiap transaksi buyback. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan bahwa data identitas mereka, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi untuk menghindari kendala.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam yang berlaku pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini mencakup taksiran harga buyback, potongan PPh 22 (dengan perhitungan 0,25% seperti tertera pada tabel), biaya meterai, hingga perkiraan hasil bersih yang akan diterima setelah semua potongan:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 | Rp1.041.000 | – | – | Rp1.041.000 |
1 | Rp2.082.000 | – | – | Rp2.082.000 |
2 | Rp4.164.000 | – | – | Rp4.164.000 |
5 | Rp10.410.000 | – | – | Rp10.410.000 |
10 | Rp20.820.000 | Rp52.050 | Rp10.000 | Rp20.757.950 |
50 | Rp104.100.000 | Rp260.250 | Rp10.000 | Rp103.829.750 |
100 | Rp208.200.000 | Rp520.500 | Rp10.000 | Rp207.669.500 |
500 | Rp1.041.000.000 | Rp2.602.500 | Rp10.000 | Rp1.038.387.500 |
1.000 | Rp2.082.000.000 | Rp5.205.000 | Rp10.000 | Rp2.076.785.000 |
Ringkasan
Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, harga buyback emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.082.000 per gram. Harga buyback berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam bersertifikat LBMA. Transaksi buyback merupakan penjualan kembali emas kepada pihak penjual atau institusi.
Penjualan emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, yang akan dipotong langsung dari nilai buyback. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan kelengkapan data identitas diperlukan dalam setiap transaksi. Simulasi buyback emas Antam menunjukkan taksiran harga, potongan PPh 22, biaya meterai, dan perkiraan hasil bersih setelah pajak.