Harga Buyback Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi!

Harga Buyback Emas Antam Melonjak: Rp1.810.000 per Gram!

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan harga buyback emas pada Jumat, 29 Agustus 2025, mencapai angka Rp1.810.000 per gram. Kenaikan signifikan sebesar Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya menjadi sorotan pelaku pasar. Tren kenaikan ini cukup mencolok, mengingat harga terendah dalam sepekan terakhir tercatat pada 20 Agustus di angka Rp1.736.000 per gram.

Emas Antam yang dapat di-buyback memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), jaminan kualitas yang diakui secara global. Keunggulan ini memastikan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia, dan berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan ANTAM LM.

Buyback emas, merupakan transaksi penjualan kembali emas dalam berbagai bentuk, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan. Harga buyback umumnya lebih rendah daripada harga jual saat emas tersebut dibeli. Namun, keuntungan tetap mungkin didapatkan jika selisih antara harga jual dan buyback cukup signifikan.

Penting untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk tanpa NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan keakuratan data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi buyback emas Antam.

Simulasi Buyback Emas Antam (29 Agustus 2025)

Berikut simulasi harga buyback emas Antam berdasarkan berat:

Berat (gram) Harga Buyback
0,5 Rp905.000
1 Rp1.810.000
2 Rp3.620.000
5 Rp9.050.000
10 Rp18.100.000
25 Rp45.250.000
50 Rp90.500.000
100 Rp181.000.000

Sumber: Logam Mulia

Ringkasan

Harga buyback emas Antam mencapai rekor tertinggi pada 29 Agustus 2025, yaitu Rp1.810.000 per gram, naik Rp20.000 dari hari sebelumnya. Emas yang dapat di-buyback bersertifikat LBMA, menjamin kualitas dan mengikuti harga emas dunia. Transaksi buyback berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam LM.

Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak pribadi (PMK Nomor 112/PMK.03/2022), sehingga penting untuk memastikan data identitas lengkap dan akurat saat bertransaksi.