Ifonti.com, JAKARTA – Kabar terbaru mengenai harga emas Antam hari ini, Minggu (21/9/2025), menunjukkan stabilitas. Logam mulia produksi Antam ini terpantau tidak mengalami perubahan signifikan dari harga perdagangan sebelumnya, dengan harga emas Antam per gramnya bertahan di Rp2.122.000.
Merujuk pada data yang dirilis laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam paling ringan untuk bobot 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.111.000. Bagi yang mencari investasi pada gramasi standar 1 gram, harganya juga stabil di Rp2.122.000.
Stabilitas harga serupa juga terlihat pada denominasi menengah. Untuk emas Antam seberat 5 gram, harganya dipatok Rp10.385.000, sementara bobot 10 gram tetap tidak beranjak dari posisi Rp20.715.000.
Para investor yang berencana membeli dalam jumlah lebih besar dapat menemukan emas Antam gramasi 100 gram ditawarkan seharga Rp206.412.000. Selanjutnya, untuk bobot 250 gram, harga tercatat sebesar Rp515.765.000, dan gramasi 500 gram stabil di Rp1.031.320.000.
Pilihan terbesar, emas Antam dengan bobot 1.000 gram, juga mempertahankan harganya di Rp2.062.600.000, melengkapi daftar harga yang tidak berubah pada hari ini.
Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga emas Antam hari ini, Minggu (21/9/2025), masih mengacu pada penetapan harga terakhir yang diperbarui pada Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 September, Termurah Rp559 Ribu per Gram
Selain harga jual, Logam Mulia juga menyediakan informasi terbaru mengenai harga buyback emas Antam. Untuk hari ini, Minggu (21/9/2025), harga buyback juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di level Rp1.969.000 per gram.
Sebagai informasi, buyback emas adalah proses menjual kembali emas yang dimiliki, baik itu dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga buyback pada umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat itu, transaksi ini tetap menawarkan potensi keuntungan, terutama jika ada selisih yang signifikan antara harga beli awal dan harga jual kembali.
Para investor juga perlu memahami aspek perpajakan dalam transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5% bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, di mana potongan pajak akan langsung dilakukan dari nilai buyback.
Selain itu, saat melakukan pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga diberlakukan. Tarifnya adalah 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi investasi.
Berikut adalah tabel harga emas Antam yang berlaku pada perdagangan hari ini, Minggu 21 September 2025:
Berat | Harga |
---|---|
0,5 gram | Rp1.111.000 |
1 gram | Rp2.122.000 |
2 gram | Rp4.184.000 |
3 gram | Rp6.251.000 |
5 gram | Rp10.385.000 |
10 gram | Rp20.715.000 |
25 gram | Rp51.662.000 |
50 gram | Rp103.245.000 |
100 gram | Rp206.412.000 |
250 gram | Rp515.765.000 |
500 gram | Rp1.031.320.000 |
1.000 gram | Rp2.062.600.000 |