Harga Emas Antam Naik Lagi: Simak Rincian Terbaru dan Kebijakan Pajaknya

Ifonti.com – JAKARTA — Harga emas batangan Antam mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan hari Jumat (7/11/2025), menarik perhatian para investor dan peminat logam mulia. Di Jakarta, harga per gram emas Antam kini mencapai Rp2.296.000. Lonjakan ini merefleksikan peningkatan sebesar Rp9.000, mengingat harga sebelumnya tercatat di angka Rp2.287.000 per gram.

Seiring dengan kenaikan harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut terkerek naik. Hari ini, harga buyback ditetapkan pada Rp2.161.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya di Rp2.152.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga batangan besar 1 kilogram (1.000 gram), memberikan fleksibilitas bagi para pembeli maupun penjual.

Penting bagi investor untuk memahami ketentuan perpajakan terkait transaksi jual beli emas. Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk tunduk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci bagi calon investor dan masyarakat, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang terbarui di laman resmi Logam Mulia Antam per hari Jumat ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.198.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.296.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.532.000
  • Harga emas 3 gram: Rp6.773.000
  • Harga emas 5 gram: Rp11.255.000
  • Harga emas 10 gram: Rp22.455.000
  • Harga emas 25 gram: Rp56.012.000
  • Harga emas 50 gram: Rp111.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp223.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp559.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.118.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000

Selain aturan untuk penjualan, pembelian emas batangan juga tidak luput dari regulasi perpajakan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sama, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Untuk transparansi, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.