JAKARTA — Para investor dan pemerhati pasar emas hari ini, Rabu (3/9/2025), dikejutkan dengan lonjakan harga emas batangan PT Antam Tbk. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp26.000 per gram.
Kenaikan ini membawa harga emas dari sebelumnya Rp2.009.000 per gram menjadi Rp2.035.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut terkerek naik, kini mencapai Rp1.882.000 per gram. Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pemilik emas dan calon investor.
Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 3 persen. Penting dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada hari Rabu, 3 September 2025:
-
0,5 gram: Rp1.067.500
-
1 gram: Rp2.035.000
-
2 gram: Rp4.010.000
-
3 gram: Rp5.990.000
-
5 gram: Rp9.950.000
-
10 gram: Rp19.845.000
-
25 gram: Rp49.487.000
-
50 gram: Rp98.895.000
-
100 gram: Rp197.712.000
-
250 gram: Rp494.015.000
-
500 gram: Rp987.820.000
-
1.000 gram: Rp1.975.600.000
Selain ketentuan untuk penjualan, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dengan cermat dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sama. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Untuk memastikan transparansi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.