Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Kini Dijual Rp2,299 Juta per Gram

JAKARTA – Para investor dan pegiat investasi emas dikejutkan dengan kenaikan signifikan harga emas batangan Antam pada Sabtu (11/10/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga per gram emas Antam kini diperdagangkan pada level Rp2.299.000, melonjak sebesar Rp5.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.294.000 per gram.

Tak hanya harga jual emas Antam, nilai buyback emas batangan juga turut bergerak naik, memberikan kabar baik bagi mereka yang ingin merealisasikan keuntungannya. Tercatat, harga buyback saat ini mencapai Rp2.147.000 per gram, menunjukkan tren positif di pasar emas Logam Mulia.

Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diketahui, PPh Pasal 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Untuk memudahkan Anda dalam merencanakan investasi emas, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan, sebagaimana yang tercatat pada laman resmi Logam Mulia Antam per hari Sabtu ini:

  • 0,5 gram: Rp1.199.500
  • 1 gram: Rp2.299.000
  • 2 gram: Rp4.538.000
  • 3 gram: Rp6.782.000
  • 5 gram: Rp11.270.000
  • 10 gram: Rp22.485.000
  • 25 gram: Rp56.087.000
  • 50 gram: Rp112.095.000
  • 100 gram: Rp224.112.000
  • 250 gram: Rp560.015.000
  • 500 gram: Rp1.119.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.239.600.000

Selain regulasi untuk penjualan, transaksi pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak. Merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli emas Antam akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang berfungsi sebagai tanda resmi pemungutan pajak telah dilaksanakan.