Ifonti.com melaporkan rincian terbaru harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, atau yang akrab disebut Antam, untuk hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025. Informasi ini menjadi panduan penting bagi para investor dan pegiat emas Antam yang ingin memantau pergerakan nilai investasinya.
Data harga emas Antam, baik untuk pembelian maupun harga buyback emas Antam, bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia Antam, memastikan akurasi dan keandalannya bagi publik.
Secara rinci, harga emas batangan Antam untuk pecahan 1 gram terpantau tetap di angka Rp 2.237.000. Kondisi stagnan juga terlihat pada pecahan lain yang banyak diminati. Emas Antam ukuran 0,5 gram, sebagai pilihan termurah, dibanderol Rp 1.168.500, sementara pecahan 2 gram berada di harga Rp 4.414.000.
Berbeda dengan harga jual emas, harga jual kembali atau buyback emas Antam justru menunjukkan sedikit pergerakan. Pada Kamis, 2 Oktober 2025 ini, harga buyback mengalami penurunan sebesar Rp 2.000, sehingga berada di level Rp 2.082.000 per gram. Ini menjadi informasi penting bagi mereka yang berencana melepas kepemilikan emasnya.
Perlu dicatat bahwa nilai harga jual kembali emas Antam ini bersifat seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta memiliki pengakuan di pasar global. Hal ini memberikan kemudahan dan jaminan bagi para pemegang emas batangan Antam.
Bagi calon pembeli dan penjual emas batangan Antam, penting untuk memahami regulasi pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak yang dikenakan lebih rendah, yaitu 0,25 persen dari setiap transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan. Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam, PPh 22 juga akan diberlakukan mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Secara spesifik, apabila nilai penjualan kembali emas batangan Antam melebihi Rp 10 juta, maka akan ada perbedaan tarif PPh 22. Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 akan menjadi 3 persen.
Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai harga emas Antam hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, berikut adalah daftar harga resmi emas batangan Antam untuk berbagai pecahan:
Harga Emas Antam 0,5 gram = Rp 1.168.500
Harga Emas Antam 1 gram = Rp 2.237.000
Harga Emas Antam 2 gram = Rp 4.414.000
Harga Emas Antam 3 gram = Rp 6.596.000
Harga Emas Antam 5 gram = Rp 10.960.000
Harga Emas Antam 10 gram = Rp 21.865.000
Harga Emas Antam 25 gram = Rp 54.537.000
Harga Emas Antam 50 gram = Rp 108.995.000
Harga Emas Antam 100 gram = Rp 217.912.000
Harga Emas Antam 250 gram = Rp 544.515.000
Harga Emas Antam 500 gram = Rp 1.088.820.000
Harga Emas Antam 1000 gram = Rp 2.177.600.000.