INACA sebut insentif Rp2,6 triliun redam biaya maskapai untuk sementara

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan insentif Rp 2,6 triliun dan relaksasi yang digulirkan pemerintah bisa menjadi solusi penutup selisih kenaikan harga avtur dengan biaya operasional sementara. 

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai cukup responsif dalam meredam tekanan biaya operasional maskapai.

Selain insentif, ia juga menyambut keputusan pemerintah terkait kenaikan fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar dalam komponen tiket pesawat, menjadi 38% dari sebelumnya 10%. 

“Kemudian ada PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk base fare kelas ekonomi dan fuel surcharge, sehingga total insentif diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun,” ujar Bayu kepada Katadata.co.id, Selasa (7/4).

Menurut dia, solusi ini bisa menutup selisih biaya atas kenaikan harga avtur yang tajam, mencapai 72% – 80%. Komponen avtur menyumbang sekitar 35% – 40% dari biaya operasional.  “Walaupun sifatnya sementara,” katanya.

Menurut Bayu, rangkaian kebijakan tersebut menjadi bantalan penting bagi maskapai dalam jangka pendek. Namun, ia menegaskan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sangat bergantung pada stabilitas harga avtur ke depan.

“Ini membantu dalam jangka pendek, tapi tekanan biaya masih tinggi. Jadi memang lebih sebagai penahan sementara,” ujarnya.

Di luar itu, rencana pengenaan bea masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan paket insentif bagi industri penerbangan domestik senilai Rp2,6 triliun untuk dua bulan ke depan. Kebijakan ini mencakup pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%, PPN DTP sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi, serta relaksasi pembayaran avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya saing industri penerbangan sekaligus menahan kenaikan harga tiket agar tidak melebihi 13%.

“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur dan tiket penerbangan domestik, seperti yang selama ini berlaku pada penerbangan internasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat semakin menekan beban biaya industri.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini tidak hanya menopang industri penerbangan, tetapi juga mendorong sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO), dengan potensi kontribusi hingga US$700 juta per tahun terhadap aktivitas ekonomi serta peningkatan produk domestik bruto (PDB).