
Pemerintah India telah secara resmi mengaktifkan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023 (DPDP Act 2023), menandai langkah signifikan dalam memperketat praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi global. Regulasi baru ini secara tegas mewajibkan entitas raksasa seperti Meta, Google, OpenAI, serta berbagai platform AI generatif lainnya untuk membatasi pengumpulan data hanya pada informasi yang benar-benar relevan dan diperlukan. Ini adalah tonggak penting bagi rezim privasi digital India, sebuah negara dengan hampir satu miliar pengguna internet dan menjadi salah satu pasar terbesar untuk layanan populer seperti ChatGPT, Perplexity, dan Google Gemini. Dengan kebijakan ini, India bertekad memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat atas data pribadi mereka, khususnya seiring dengan peningkatan pesat penggunaan layanan berbasis kecerdasan buatan.
Dalam aturan terbaru yang disahkan pada Jumat (14/11) lalu, kerangka kerja baru ini menegaskan bahwa perusahaan teknologi hanya boleh mengumpulkan data secara terbatas dan spesifik untuk tujuan yang harus dijelaskan secara eksplisit kepada pengguna. Lebih lanjut, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan opsi opt-out, memungkinkan pengguna untuk menolak berbagi data mereka. Selain itu, transparansi menjadi kunci, di mana perusahaan wajib memberitahu pengguna apabila data pribadi mereka terlibat dalam insiden kebocoran atau pelanggaran data.
Langkah progresif ini selaras erat dengan standar perlindungan data global, menempatkan India sejajar dengan regulasi ketat seperti General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. GDPR sendiri kini telah menjadi rujukan utama bagi banyak negara dalam membentuk ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Dhruv Garg dari Indian Governance and Policy Project menggarisbawahi pentingnya momen ini, menyatakan seperti dikutip dari Reuters pada Sabtu (15/11), “Ini menandai langkah operasional paling signifikan dalam rezim privasi baru India sejak Undang-Undang DPDP 2023 mulai berlaku.”
Pengawasan yang Lebih Ketat
Selain aturan privasi yang baru diimplementasikan, pemerintah India juga secara aktif menyiapkan serangkaian regulasi tambahan untuk sektor digital. Inisiatif ini mencakup peningkatan standar kepatuhan yang lebih tinggi bagi perusahaan AI, media sosial, hingga platform teknologi besar lainnya yang memproses data pengguna dalam skala masif. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pemain di ranah digital beroperasi dengan tingkat tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Dengan diaktifkannya aturan turunan dari DPDP 2023, India kini memantapkan posisinya sebagai salah satu negara dengan kerangka regulasi privasi paling progresif di Asia. Pemerintah India berharap kebijakan komprehensif ini tidak hanya akan meningkatkan perlindungan data masyarakat secara substansial, tetapi juga secara aktif mendorong tata kelola teknologi yang lebih bertanggung jawab di tengah ekspansi layanan AI yang kian pesat. Langkah ini mencerminkan komitmen India untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan hak-hak fundamental pengguna.
Ringkasan
Pemerintah India telah mengaktifkan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023, yang mewajibkan perusahaan teknologi global, termasuk platform AI, untuk membatasi pengumpulan data hanya pada informasi yang relevan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kendali lebih besar kepada pengguna atas data pribadi mereka, seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan berbasis kecerdasan buatan di India.
Aturan baru ini mengharuskan perusahaan teknologi untuk menjelaskan tujuan pengumpulan data secara eksplisit kepada pengguna dan menyediakan opsi opt-out. Perusahaan juga wajib memberitahu pengguna jika terjadi kebocoran atau pelanggaran data pribadi. Langkah ini selaras dengan standar perlindungan data global seperti GDPR dan menandai langkah operasional signifikan dalam rezim privasi baru India.