Ifonti.com JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan tegas membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai aspirasi publik yang menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan.
Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dijalankan oleh INRU telah melalui proses penilaian ketat. Penilaian ini mencakup High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi dan High Carbon Stock (HCS) atau Stok Karbon Tinggi, yang dilakukan oleh pihak ketiga independen. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, Anwar memaparkan data konkret mengenai luas areal konsesi yang dikelola oleh INRU. Dari total areal seluas 167.912 Ha, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha. Sisa lahan yang signifikan dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis.
Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited
Menanggapi aspirasi publik, Anwar menyatakan, “Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 1 Desember 2025, sebagai upaya untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Anwar juga menyinggung hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan audit yang dilakukan pada periode 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hasil audit ini semakin memperkuat argumentasi perusahaan bahwa operasionalnya dijalankan sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan.
Dalam penjelasannya, Anwar menegaskan bahwa INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen INRU untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Ringkasan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tudingan sebagai penyebab utama bencana ekologi di Sumatera, menyatakan bahwa seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian HCV dan HCS oleh pihak ketiga independen. Dari total areal konsesi, hanya sebagian kecil yang ditanami eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Direktur INRU, Anwar Lawden, menekankan bahwa perusahaan menghormati aspirasi publik namun mengharapkan informasi yang akurat. Ia menyinggung audit KLHK yang menyatakan INRU “TAAT” dalam mematuhi regulasi. Operasional pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang dan diawasi ketat, dengan jarak waktu antara pemanenan dan penanaman maksimal satu bulan sesuai Amdal.