Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerataan kepemilikan tanah bagi rakyat menjadi salah satu tantangan krusial yang dihadapi pemerintah. Namun, dengan optimisme tinggi, Nusron menyatakan keyakinannya bahwa kemerdekaan dalam hal pertanahan dapat diwujudkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintahan saat ini telah bergerak progresif menuju pemerataan pemilikan tanah melalui strategi inovatif: realokasi lahan. Pendekatan ini secara spesifik menyasar tanah-tanah yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak swasta dalam bentuk konsesi, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Nusron Wahid, saat berbicara di Istana Kepresidenan pada Minggu (17/8), menjelaskan, “HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukan akan kami tata dan bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri.” Strategi pengambilalihan lahan tidak produktif ini, menurutnya, merupakan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Bahkan, Nusron mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare lahan berstatus HGB maupun HGU yang terbukti tidak produktif atau terlantar.
Lahan dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak dimanfaatkan hampir tiga tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tanah berstatus HGB dan HGU sejak tanggal izin diterbitkan. Jika setelah dua tahun diterbitkan, lahan tersebut masih dinilai tidak produktif, pemerintah akan mengeluarkan satu surat pemberitahuan diikuti oleh tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Lahan akan secara resmi dinyatakan terlantar jika seluruh surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemegang konsesi.
Melalui skema pengambilalihan ini, Nusron menjelaskan, pemerintah berencana memanfaatkan tanah terlantar tersebut untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah. Ini mencakup reforma agraria yang komprehensif, pengembangan pertanian rakyat guna mewujudkan ketahanan pangan, serta penyediaan perumahan murah bagi masyarakat. Lebih lanjut, lahan-lahan ini juga akan didedikasikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah rakyat dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), demi kesejahteraan bersama.
Ringkasan
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerataan kepemilikan tanah bagi rakyat merupakan tantangan utama pemerintah. Pemerintah berencana mewujudkan pemerataan tersebut melalui realokasi lahan, khususnya lahan HGU dan HGB yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah akan menata HGU dan HGB yang tidak produktif dan memberikannya kepada rakyat yang belum memiliki tanah. Lahan yang terlantar, yaitu yang tidak dimanfaatkan selama tiga tahun, akan dievaluasi dan diambil alih untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pertanian rakyat, perumahan murah, serta fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.