Kabar baik, gugatan PKPU Wijaya Karya (WIKA) dari Abacurra dicabut

Ifonti.com  JAKARTA. Tuntutan hukum yang dihadapi oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mulai terurai. Terbaru, manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI, WIKA memaparkan jika PT Abacurra Indonesia mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 13 Februari 2026. 

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia kepada Wijaya Karya dengan register Perkara Nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps yaitu tanggal 13 Februari 2026,” kata Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (13/2/2026). 

Rupiah Menguat ke Rp 16.825 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (16/2), Yen Anjlok

Emiten yang bergerak di bidang konstruksi ini digugat oleh Abacurra pada tanggal 29 Desember 2025. Ini lantaran masih memiliki tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. Di mana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp 1,51 miliar. 

Atas total tagihan tersebut WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 718,83 juta. Sehingga nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan adalah Rp 794,49 juta dan tidak bersifat material bagi WIKA.

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh Pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum,” kata Ngatemin. 

Dia menambahkan, dengan adanya Pencabutan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional 

.