Kemenhut cek legalitas 1.085 batang kayu bulat di Sungai Kapuas

Kementerian Kehutanan atau Kemenhut tengah menindaklanjuti dan memeriksa legalitas 1.085 batang kayu bulat yang terlihat di sungai Kalimantan. Kementerian telah mengidentifikasi rakit kayu bulat itu berada di wilayah Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan, di lokasi tambat rakit ditemukan dua rakit kayu bulat yang berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu berasal dari PT GM dan PT PNT.

PT GM dan PT PNT merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) beroperasi di Kabupaten Kapuas terutama di Kecamatan Mandau Telawang.

“Saat ini Gakkum Kehutanan sudah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas, selanjutnya tim telah berkoordinasi dengan BPHL Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dikutip dari Antara, Jumat (27/2).

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,” Leonardo menambahkan.

Dia menjelaskan kayu itu diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang. Jumlah kayu yang diangkut dari PT GM 305 batang dan dari PT PNT 780 batang. Seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti. 

Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat ini disertai dengan SKSHHK.

Dia menyebut saat ini rakit kayu bulat itu diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas di wilayah Desa Bajuh.

Pengamanan Gakkum Kemenhut dilakukan dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya.

Bilamana dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, akan ditempuh upaya penegakan hukum terhadap PBPH.