Ifonti.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), resmi menyelesaikan piutang negara senilai Rp649,23 miliar kepada PT LEN Industri (Persero). Piutang ini merupakan sisa kewajiban dari era Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Penyelesaian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen aset kredit dan barang jaminan di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa pelunasan ini merupakan langkah strategis dalam penguatan holding BUMN pertahanan, Defend ID, guna mendukung kemandirian industri strategis nasional. “Dengan terselesaikannya piutang negara ini, Kemenkeu menegaskan komitmennya sebagai pengelola kekayaan negara yang tidak hanya fokus pada kewajiban administratif, tetapi juga berperan aktif dalam restrukturisasi BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan,” tegas Rionald dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).
Proses penyelesaian piutang dilakukan melalui mekanisme konversi utang menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan kepada PT LEN Industri. Restrukturisasi yang dimulai sejak 2020 ini akhirnya tuntas setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang penambahan PMN ke PT LEN Industri sebesar Rp649,23 miliar. Langkah ini memberikan dampak positif bagi perkembangan perusahaan.
Yessy Kurnia Dyah W, Direktur Keuangan PT LEN Industri, menambahkan bahwa penyerahan dokumen hukum dan jaminan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan aset. “Komitmen kami adalah mengelola aset secara profesional untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha PT LEN Industri,” ujarnya.
PT LEN Industri berperan sebagai induk holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) bernama Defend ID (Defence Industry Indonesia). Holding ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 dan beranggotakan PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana. Dengan demikian, penyelesaian piutang ini tidak hanya menguntungkan PT LEN Industri, tetapi juga berdampak positif pada seluruh ekosistem industri pertahanan nasional.
Ringkasan
Kementerian Keuangan telah melunasi piutang negara senilai Rp649,23 miliar kepada PT LEN Industri. Piutang tersebut merupakan sisa kewajiban dari era BPPN dan diselesaikan melalui konversi utang menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan. Pelunasan ini merupakan langkah strategis dalam penguatan holding BUMN pertahanan, Defend ID, dan mendukung kemandirian industri strategis nasional.
Penyelesaian piutang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Restrukturisasi yang dimulai sejak 2020 ini difasilitasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024. Langkah ini dinilai akan meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan aset PT LEN Industri serta berdampak positif bagi seluruh ekosistem industri pertahanan nasional.