
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai ekonomi dari sektor olahraga di Indonesia mencapai Rp 34 triliun. Angka itu hanya 0,20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan industri olahraga global mencatatkan nilai pasar mencapai USD 600 miliar pada tahun 2025, dengan pertumbuhan 8 persen.
Pertumbuhan tersebut, kata Askolani, lebih besar dari pertumbuhan ekonomi global yang hanya sebesar 3 persen. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa prospek ekonomi sebesar itu bisa diraih di industri olahraga di Indonesia.
“Nilai ekonomi kita sekitar Rp 34 triliun, Rp 34 triliun itu kalau kita bandingkan dengan PDB kita, sekitar 0,20 persen. Tinggal kita melihat 0,20 ini adalah peluang atau ini menjadi tantangan,” ungkap Askolani saat Indonesia Sports Summit di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (6/12).
Askolani menilai, salah satu cara peningkatan industri olahraga adalah dari sisi pengelolaan aset di daerah, apakah hanya untuk pengembangan atlet atau bisa ditingkatkan nilai ekonominya.
“Harusnya dua-duanya ini kita jalanin. Selama ini dianggap kalau sudah jadi stadion, sudah jadi tempat, itu menjadi beban, beban untuk maintenance-nya, banyak stadion kemudian tidak banyak dipakai, terbengkalai, kemudian nilainya bisa jatuh,” ujar Askolani.
Pengelolaan Aset Olahraga Masih Minim
Askolani mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa berkolaborasi dengan pihak swasta. Dalam hal ini, pihak Kemenkeu bisa membantu menilai aset sebelum nanti dikerjasamakan dengan swasta.
“Hitung-hitungan misalnya kerja sama 10-20 tahun, ini sama-sama jadi peluang. Satu sisi saya yakin Pemda bisa dapat manfaat baik dari pembinaan atlet maupun juga untuk pendanaan, kemudian swasta bisa memanfaatkan aset ini, tidak perlu membangun lagi, tapi kemudian dipakai untuk segala event,” tutur Askolani.
Askolani mengakui selama ini Pemda masih kesulitan dalam mengelola bahkan menilai asetnya sendiri. Dia mencatat pemetaan aset negara di Pemda bisa mencapai Rp 14.000 triliun.
“Banyak aset Pemda yang belum bisa kita nilai, dan nilai yang sudah melebihi Rp 10.000 triliun ini dibandingkan sebelum ada penilaian 5-10 tahun yang lalu, nilainya jauh di bawah angka itu, paling sekitar Rp 5.000 triliun,” ungkap Askolani.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyebutkan salah satu peluang pengelolaan aset olahraga di daerah yakni bisa melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bima mencatat Indonesia memiliki 1.091 BUMD, dengan total aset mencapai Rp 1.961 triliun, lebih tinggi daripada transfer pusat ke daerah yakni sekitar Rp 900 triliun. Dia mengakui pengelolaannya masih kurang maksimal.
Rencananya, dengan RUU BUMD, Kemendagri akan membuat Direktorat Jenderal khusus yang mengelola BUMD, karena selama ini hanya dipegang oleh level direktur atau eselon II.
“Mudah-mudahan bisa dikejar akhir tahun atau awal tahun. Nanti BUMD ini akan dikoordinasikan untuk level dirjen khusus. Jadi dirjen BUMD di bawah Kemendagri,” ungkap Bima.
Bima menuturkan selama ini banyak aset-aset olahraga yang dikelola oleh BUMD, misalnya Jakarta International Stadium (JIS) dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), kemudian Gelora Bung Tomo di Surabaya yang rencananya dikelola oleh BUMD.
“Sehingga kemudian nanti pemerintah daerah bisa penyertaan modalnya aset untuk BUMD, BUMD inilah yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan nanti akan disupervisi langsung oleh Dirjen BUMD,” tutur Bima.