
Ifonti.com , JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Badan Bank Tanah sebagai penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran (TA) 2025.
Penyerahan PMN TA 2025 itu telah disetujui oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa serta Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria pada rapat kerja, Senin (8/12/2025).
Total nilai PMN TA 2025 itu yakni Rp14,4 triliun dan sebesar Rp2,96 triliun diberikan kepada Badan Bank Tanah untuk program 3 Juta Rumah, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. PMN untuk Badan Bank Tanah itu meliputi barang milik negara (BMN) dari Kementerian ATR/BPN, sekaligus aset eks BPPN.
: Kemenkeu Targetkan Demutualisasi BEI Tuntas pada Semester I/2026
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebut aset eks BPPN dimaksud adalah yang berada di Lippo Karawaci.
“Pokoknya itu yang di Lippo Karawaci. Itu ada lahan, lahannya cukup luas dekat golf kalau enggak salah,” ujarnya saat ditemui usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
: : Purbaya Bakal Bangun Rusun Kemenkeu Lagi di Denpasar
Untuk diketahui, BPPN adalah lembaga negara yang dibentuk pemerintah pada 1998 untuk menangani krisis perbankan Indonesia pasca krisis moneter. Salah satu tugas dari BPPN adalah mengupayakan pengembalian dana negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada pemberitaan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pihaknya turut berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu guna membahas pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana yang sudah menjadi rampasan negara.
: : Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing
Politisi Partai Gerindra itu menyebut koordinasi dengan Kejagung hingga KPK dilakukan untuk memastikan agar penggunaan aset tanah tersebut diperbolehkan secara hukum. “Sesuai arahan pimpinan KPK termasuk dari tanah BLBI kalau itu bisa dimanfaatkan,” ujarnya November 2024.
Adapun DPR dan pemerintah menyepakati secara total PMN TA 2025 kepada sejumlah BUMN dan lembaga. Totalnya mencapai Rp14,4 triliun. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memerinci bahwa PMN 2025 tunai untuk diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
Kemudian, PMN nontunai 2025 adalah untuk Badan Bank Tanah berupa barang milik negara (BMN).
“Penyertaan Modal Negara Tahun 2025 diarahkan untuk menjalankan penugasan pemerintah,” terang Misbakhun pada rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Secara terperinci, PMN untuk KAI yakni senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek dan kelanjutan PMN TA 2024.
Kemudian, PMN untuk INKA senilai Rp473 miliar untuk penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional guna menjaga ketersediaan kapasitas angkutan penumpang wilayah Jabodetabek serta kelanjutan PMN 2024.
Selanjutnya, PMN untuk Pelni senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan tiga buah kapal serta kelanjutan PMN TA 2024.
Lalu, terbesar adalah untuk PT SMF sebesar Rp6,68 triliun untuk penyediaan pembiayaan perumahan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terakhir, adalah PMN nontunai senilai Rp2,96 triliun untuk Badan Bank Tanah. PMN nontunai itu meliputi barang milik negara (BMN) Kementerian ATR/BPN dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna mendukung program 3 Juta Rumah.