
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengirimkan surat peringatan kepada Roblox dan TikTok, karena belum membatasi akses terhadap anak di bawah 16 tahun.
Pembatasan akses itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya. Pada tahap awal berlaku untuk delapan platform medsos di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, mulai 28 Maret.
X dan Bigo Live sudah patuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan akan kooperatif.
“Kami mengeluarkan surat peringatan pada Senin (30/3). Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan (langkah) dengan mengeluarkan surat pemanggilan,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi, Senin malam (30/3).
Baca juga:
- Komdigi Panggil Induk Instagram dan YouTube karena Diduga Tak Patuh PP Tunas
- Anak Masih Bisa Buka Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Muncul Notifikasi
- YouTube hingga Instagram Terancam Denda dan Blokir jika Tak Larang Anak Akses
Komdigi sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Meta menaungi Facebook, Instagram, dan Threads. Sedangkan Google menaungi YouTube. “Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas,” kata Meutya.
Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google pada Senin (30/3), sebagai bagian penerapan sanksi administratif.
Meutya Hafid mengatakan Komdigi berfokus untuk bekerja sama dengan platform yang mempunyai itikad untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga patuh terhadap perundang-undangan dan produk hukum di Tanah Air.
“Pemerintah tidak kaget ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) cukup melakukan penolakan sejak awal,” ujar Meutya Hafid.
Ia menyebutkan, ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun yang menggunakan media sosial atau medsos selama ini. Lama penggunaan sekitar tujuh sampai delapan jam sehari.
Menteri Komdigi Meutya Hafid memahami bahwa langkah menunda anak mengakses medsos membutuhkan upaya dan waktu. Namun kebijakan ini dinilai penting, serta sudah dikaji di banyak negara.