KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Ini Alasannya

Ifonti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Satori (ST), politikus Partai NasDem, dan Heri Gunawan (HG), politikus Partai Gerindra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meliputi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (15/9), ST dan HG kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada peran keduanya dalam dugaan gratifikasi dan TPPU terkait program sosial di BI dan OJK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap konstruksi perkara, mulai dari proses pengesahan program CSR hingga implementasinya di lapangan.

Sebagai tersangka, kedua politikus tersebut didalami terkait peran mereka dalam proses pengesahan program CSR BI dan OJK. KPK menduga, anggaran CSR tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada penerima manfaat yang seharusnya. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengindikasikan adanya penyimpangan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyidikan KPK mengungkapkan dugaan penerimaan dana oleh Heri Gunawan senilai Rp 15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,26 miliar dari program sosial BI, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari sumber lain. Dana tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,30 miliar dari program sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari sumber lain. Satori diduga menyamarkan aliran dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Ia bahkan diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyembunyikan jejak transaksinya.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, baik untuk pembelian aset maupun keperluan lainnya. Hal inilah yang menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Dalam upaya mengungkap kasus ini secara menyeluruh, KPK juga telah memeriksa petinggi BI dan OJK. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap alur proses perencanaan, pengesahan, dan pelaksanaan program CSR, serta peran pihak-pihak lain dan yayasan yang terlibat dalam pengelolaannya.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ringkasan

KPK telah menetapkan Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, dengan Heri Gunawan menerima sekitar Rp 15,86 miliar dan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan penyembunyian jejak transaksi.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung di KPK untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran mereka dalam proses pengesahan dan implementasi program CSR. KPK juga telah memeriksa petinggi BI dan OJK serta menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal terkait korupsi dan pencucian uang dalam UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.