KPK Ciduk Bos Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra: Kasus Apa?

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Pertambangan Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 Agustus malam. Penahanan selama 20 hari, hingga 9 September 2025, ini dilakukan setelah ROC berulang kali mangkir dari panggilan KPK. ROC ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

ROC bukanlah figur sembarangan di dunia pertambangan Kalimantan Timur. Ia menduduki sejumlah posisi strategis di beberapa perusahaan tambang batu bara, antara lain sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Lebih lanjut, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang mengantongi IUP seluas sekitar lima ribu hektare di Kutai Kartanegara. Mayoritas konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Kutai Kartanegara.

Penyidikan terhadap Rudy Ong Chandra dimulai sejak 19 September 2024, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka lain, termasuk ROC sendiri. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya: mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur). Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan (SP3) menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada 22 Desember 2024.

Status tersangka Rudy Ong Chandra baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, berupaya membantah penetapan tersangka tersebut. Sayangnya, gugatannya ditolak pada November 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak sebelumnya juga dicegah bepergian ke luar negeri. Dengan penahanan ini, KPK semakin menguatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang Kalimantan Timur, selama 20 hari hingga 9 September 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Chandra menjabat posisi strategis di beberapa perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Penahanan dilakukan setelah Chandra beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Kasus ini juga melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (almarhum), dan putrinya. Meskipun gugatan praperadilan Chandra ditolak, penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan setelah kematiannya. KPK mencegah Chandra bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan.