
Ifonti.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memanggil dua tenaga ahli dari tersangka utama, Heri Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Kedua tenaga ahli yang dimintai keterangan tersebut berinisial HM dan MAT. Selain mereka, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa sejumlah individu lain, yakni MBD yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, SH dan SRV selaku Mahasiswa, serta WRA yang berprofesi sebagai Dokter. Seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, seperti disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (13/11/2025). Hingga saat ini, Budi Prasetyo masih menunggu detail materi pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh para penyidik.
Kasus korupsi ini tidak hanya menyeret nama Heri Gunawan. KPK juga telah menetapkan Satori, yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka. Penyelidikan mendalam telah mengungkap pola penyalahgunaan dana yang masif dan terstruktur dari kedua mantan legislator tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari berbagai Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, tersangka Satori juga terbukti menerima total Rp12,52 miliar. Dana ini berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK mendapati bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan penyuluhan keuangan tersebut, justru dimanfaatkan oleh Heri Gunawan dan Satori untuk memperkaya diri. Keduanya diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi, termasuk penempatan dalam bentuk deposito, pembelian tanah yang rencananya akan dibangun sebagai showroom, serta berbagai aset lainnya.