KPK Periksa Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iman Adinugraha, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Penyidik berfokus untuk mendalami pengetahuan Iman Adinugraha terkait aliran uang dan aset yang berhubungan dengan Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri semua kemungkinan keterkaitan Iman Adinugraha dengan aliran dana yang diduga diterima oleh Heri Gunawan. Kasus ini terus bergulir dengan sejumlah perkembangan signifikan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan 15 mobil mewah milik Satori, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, antara Senin, 1 September hingga Selasa, 2 September 2024. Kendaraan tersebut, terdiri dari berbagai merek seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Camry, Honda Brio, Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Mitsubishi Xpander, Honda HRV, dan Toyota Alphard, sebagian besar disita dari showroom mobil Berkah Motor 2 yang diduga terafiliasi dengan Satori.
Menariknya, Satori dan Heri Gunawan sendiri mangkir dari panggilan KPK pada Selasa, 2 September 2024. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk dana PSBI Bank Indonesia, program Penyuluhan Keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, dan pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dari sumber yang serupa dan diduga melakukan penyamaran dana melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya, bahkan dengan bantuan bank daerah. KPK menduga, banyak anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga terlibat, berdasarkan pengakuan Satori.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Ringkasan
KPK memeriksa Iman Adinugraha, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri keterkaitannya dengan aliran dana yang diterima Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menyita 15 mobil mewah milik Satori, anggota DPR Fraksi Partai NasDem, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Heri Gunawan dan Satori mangkir dari panggilan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU terkait dana PSBI dan PJK. Mereka diduga menerima total miliaran rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menduga keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI lainnya dan penyelidikan telah berlangsung sejak Desember 2024.