Ifonti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua wakil rakyat tersebut adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Kasus ini berkaitan erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini telah berlangsung intensif. Penyelidikan terhadap kasus ini, lanjut Asep, telah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan sejak Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (7/8), Asep Guntur menegaskan, “Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024).”
Berdasarkan hasil temuan penyidik KPK, Heri Gunawan disinyalir menerima total dana fantastis sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Asep mengungkapkan bahwa dana yang diterima Heri Gunawan kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya. Uang haram tersebut diduga dialokasikan untuk beragam kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset berharga, berbagai jenis kendaraan, hingga pembangunan sebuah rumah makan mewah.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut, Satori diduga melakukan berbagai modus operandi, antara lain transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan sebuah showroom, serta pembelian kendaraan dan aset-aset lainnya. Bahkan, Satori disebut meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut.
Lebih lanjut, KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut serta menerima aliran dana serupa. Kecurigaan ini muncul sebagaimana pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Asep Guntur menegaskan, “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut.”
Akibat perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori kini disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fenomena Belanja Produk Kecantikan di Momen Promo Kemerdekaan, Simak Tipsnya Biar Nggak Boncos