JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi, kali ini dengan melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik Satori, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 15 unit mobil mewah berbagai jenis kini berada dalam penguasaan KPK sebagai bagian dari barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset bergerak tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. Mobil-mobil yang disita merupakan milik Satori, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan anggota DPR RI Komisi XI.
“Bahwa sejak kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” jelas Budi, seperti dikutip pada Rabu (3/9/2025).
: KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK
Tidak berhenti di situ, penyidik KPK masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga kuat terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah ini sangat krusial tidak hanya untuk mengumpulkan barang bukti yang solid dalam proses pembuktian, tetapi juga sebagai upaya awal untuk mengoptimalkan asset recovery, demi mengembalikan kerugian negara.
: : Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, termasuk Satori. Tersangka lainnya adalah Heri Gunawan (HG), yang juga merupakan mantan anggota DPR RI Komisi XI. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers Kamis (7/8/2025), menyatakan bahwa penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.
: : Fakta-fakta Baru Dana Kasus CSR BI-OJK, Banyak Komisi XI DPR Terlibat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Asep menjelaskan bahwa HG diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan seluruh uang yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi via transfer. Untuk menyamarkan jejak, HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang digunakan menampung dana pencairan melalui metode setor tunai. Dana-dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Modus serupa juga diduga dilakukan oleh tersangka Satori (ST), yang disebut menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Satori juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya, seperti deposito, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Bahkan, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito agar pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK antara lain:
- 3 unit Fortuner
- 2 unit Pajero
- 1 unit Camry
- 2 unit Brio
- 3 unit Innova
- 1 unit Yaris
- 1 unit Expander
- 1 unit HRV
- 1 unit Alphard