Kripto Menggila! Transaksi Sentuh Rp 409 Triliun di Oktober 2025

JAKARTA – Geliat pasar aset kripto nasional semakin tak terbendung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bangga mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah membukukan tren peningkatan signifikan sepanjang sepuluh bulan pertama tahun 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, merinci pencapaian tersebut. Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto telah menembus angka fantastis Rp 409,56 triliun hingga Oktober 2025. Khusus pada Oktober 2025 saja, nilai transaksi melonjak pesat menjadi Rp 49,28 triliun, menunjukkan kenaikan impresif sebesar 27,6% secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 38,61 triliun.

Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar

Hasan Fawzi menegaskan, ‘Total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun.’ Ia menambahkan bahwa angka ini ‘tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik.’ Pernyataan optimis ini disampaikan Hasan dalam paparan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Jumat (7/11/2025), mengindikasikan prospek positif di tengah dinamisnya pasar kripto.

Tak hanya dari sisi nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia juga membukukan pertumbuhan yang signifikan. Hingga September 2025, tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen telah aktif berinvestasi pada aset kripto, melonjak 2,95% secara bulanan dibandingkan dengan Agustus 2025 yang hanya mencapai 16,08 juta konsumen. Angka ini semakin memperkuat indikasi minat masyarakat yang tinggi terhadap instrumen investasi digital ini.

Pasar Kripto Terkonsolidasi Usai Keputusan The Fed dan Pertemuan Trump–Xi

Menanggapi geliat positif ini, OJK juga terus memperkuat fondasi regulasi. Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025. Penerbitan SE ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka pengaturan dalam industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Secara spesifik, SE OJK tersebut berfokus pada pengaturan penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto, memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, komitmen OJK terhadap ekosistem aset keuangan digital dan kripto juga terlihat dari berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah difinalisasi. OJK sedang merampungkan RPOJK terkait Penawaran Aset Digital, serta RPOJK tentang perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk di dalamnya aset kripto. Selain itu, ada pula RPOJK mengenai Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang semuanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar kripto yang lebih aman, teratur, dan berkelanjutan bagi investor.

Ringkasan

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang sepuluh bulan pertama tahun 2025, mencapai Rp 409,56 triliun. Pada Oktober 2025 saja, nilai transaksi melonjak menjadi Rp 49,28 triliun, naik 27,6% dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah konsumen aset kripto juga meningkat menjadi 18,61 juta hingga September 2025, naik 2,95% dibandingkan Agustus 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi terkait aset kripto. OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025 untuk memperkuat pengaturan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK juga sedang merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Penawaran Aset Digital dan perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024, serta RPOJK mengenai Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko.