Kementerian PUPR Kucurkan Rp 130 Triliun untuk KUR Perumahan: Peluang Emas bagi UMKM!
Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum (PUPR) mengambil langkah besar untuk mendorong sektor properti dan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengalokasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan senilai fantastis, yaitu Rp 130 triliun. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengembang perumahan skala UMKM dan juga UMKM yang membutuhkan hunian sekaligus sebagai lokasi usaha.
Dana KUR bersubsidi ini akan dibagi menjadi dua fokus utama. Sebesar Rp 117 triliun akan dialokasikan untuk UMKM pengembang perumahan, sementara Rp 13 triliun sisanya diperuntukkan bagi UMKM yang menjadikan rumah sebagai bagian integral dari operasional bisnis mereka.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Didyk Choiroel, program KUR Perumahan ini menargetkan UMKM dengan kriteria yang jelas. “Semua UMKM yang berhak menerima KUR Perumahan adalah mereka yang memiliki modal maksimal Rp 10 miliar dan omzet tidak lebih dari Rp 50 miliar,” jelasnya.
Lebih detail, UMKM yang bergerak di bidang *real estate* berpotensi mendapatkan plafon pinjaman antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per UMKM. Sementara itu, bagi UMKM yang membutuhkan rumah sebagai lokasi usaha, plafon yang tersedia berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
“KUR Perumahan ini dicanangkan untuk memberikan dampak signifikan, mulai dari meningkatkan pasokan perumahan yang terjangkau, menciptakan lapangan kerja baru, hingga mengoptimalkan pengendalian risiko penyaluran kredit dalam berbagai program perumahan di seluruh Indonesia,” ungkap Didyk saat ditemui di Wisma Danantara Indonesia, Senin (8/9).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk dapat mengakses KUR Perumahan ini? Didyk memaparkan beberapa dokumen dan kriteria penting, antara lain:
* Memiliki usaha yang produktif dan berjalan.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
* Tidak memiliki catatan negatif dalam Sistem Informasi Debitur (SID) perbankan.
* Tidak sedang menerima fasilitas KUR dari jenis lainnya.
* Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya yang sejenis.
Selain persyaratan di atas, setiap UMKM juga wajib membuktikan bahwa usaha mereka telah berjalan aktif minimal selama 6 bulan. Kabar baiknya, UMKM yang sebelumnya telah menerima kredit komersial tetap berhak untuk mengajukan KUR Perumahan.
Untuk UMKM pengembang perumahan, mereka dapat mengajukan KUR Perumahan dengan plafon maksimal mencapai Rp 20 miliar, dengan kesempatan akad hingga empat kali. Sementara itu, plafon maksimum untuk UMKM individu ditetapkan sebesar Rp 500 juta dengan maksimum akad satu kali.
Terdapat perbedaan signifikan antara KUR Perumahan dengan KUR umum. Dalam KUR Perumahan, agunan berupa objek usaha yang dibiayai wajib disertakan. Hal ini berbeda dengan KUR umum, di mana pelaku UMKM tidak diwajibkan menyertakan agunan jika plafon yang diberikan kurang dari Rp 100 juta.
UMKM pengembang perumahan memiliki opsi untuk tidak menyertakan penjaminan, asalkan nilai agunan yang diberikan setara dengan plafon KUR Perumahan yang mereka terima. Sebaliknya, UMKM yang memanfaatkan KUR Perumahan untuk mengembangkan lokasi usaha wajib melakukan penjaminan.
Terkait subsidi bunga, pemerintah memberikan subsidi yang lebih rendah untuk KUR Perumahan yang disalurkan di atas Rp 100 juta, yaitu sekitar 5%. Sementara itu, subsidi bunga untuk KUR Perumahan dengan plafon antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mencapai 10%.
Mengenai tenor pinjaman, KUR Perumahan bagi pengembang perumahan dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan dana. Jika digunakan sebagai modal kerja, tenor yang diberikan adalah hingga 4 tahun. Jika digunakan sebagai investasi, tenor yang diberikan adalah hingga 5 tahun.
Sementara itu, UMKM yang memanfaatkan KUR Perumahan untuk pengembangan lokasi usaha berhak mendapatkan masa tenggang (grace period) maksimum 5 tahun. Dengan demikian, tenor bagi UMKM tersebut berpotensi melebihi 5 tahun, namun subsidi bunga dari pemerintah hanya berlaku selama 5 tahun. Dengan berbagai kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, KUR Perumahan ini diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan bagi UMKM dan sektor perumahan di Indonesia.
Ringkasan
Kementerian PUPR mengalokasikan Rp 130 triliun untuk KUR Perumahan, dengan fokus pada UMKM pengembang perumahan (Rp 117 triliun) dan UMKM yang menggunakan rumah sebagai bagian dari bisnis (Rp 13 triliun). Program ini ditujukan untuk UMKM dengan modal maksimal Rp 10 miliar dan omzet tidak lebih dari Rp 50 miliar, dengan plafon pinjaman bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 5 miliar tergantung kategori UMKM.
Syarat untuk mengakses KUR Perumahan meliputi usaha yang produktif, NPWP, NIB, riwayat kredit yang baik, dan tidak sedang menerima fasilitas KUR atau bantuan pemerintah sejenis lainnya. UMKM pengembang dapat mengajukan plafon hingga Rp 20 miliar, sementara UMKM individu hingga Rp 500 juta. KUR Perumahan mewajibkan agunan berupa objek usaha yang dibiayai, dengan subsidi bunga bervariasi tergantung plafon pinjaman dan tenor pinjaman hingga 5 tahun.