Laporan Keuangan Wajib untuk Semua Perusahaan ke Kemenkeu Mulai 2027!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK) paling lambat tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. PP ini sendiri adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan negara.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP 43/2025 dirancang untuk membangun fondasi tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan adanya PP ini, laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun dalam perumusan kebijakan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (26/11).

Lebih lanjut, Masyita menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan mekanisme yang seragam untuk penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan. Mekanisme ini berlaku lintas sektor, mencakup sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas lain yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan. Inisiatif ini tidak hanya menekankan pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai pilar utama. Tujuannya adalah agar pelaporan keuangan nasional tidak lagi terfragmentasi di berbagai sektor.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor,” kata Masyita. “Dengan demikian, kualitas data keuangan nasional secara keseluruhan akan meningkat.” Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) akan menjadi pusat integrasi data, menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK paling lambat diterapkan pada tahun 2027. Sementara itu, sektor-sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasinya berdasarkan kesiapan masing-masing dan hasil koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM, memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani oleh biaya atau kerumitan administratif yang berlebihan. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami rancang secara bertahap dan inklusif, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” pungkas Masyita. Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan inklusif bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia.

Ringkasan

Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia, termasuk emiten BEI, untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK) paling lambat tahun 2027. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 43/2025, yang merupakan amanat dari UU P2SK, dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.

PP 43/2025 menetapkan mekanisme seragam untuk penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Implementasi akan dilakukan bertahap, mempertimbangkan kesiapan masing-masing sektor dan kapasitas UMKM, dengan tujuan menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung, terstandar, dan konsisten.