LPS Bakal di Bawah Kendali DPR, Purbaya: Tahun Ini Masih di Kemenkeu

Ifonti.com, JAKARTA — Wacana perubahan signifikan dalam tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sorotan utama setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai posisi lembaga tersebut dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Perubahan ini mengindikasikan pergeseran kewenangan yang cukup substansial dalam pengawasan anggaran LPS.

Sebelumnya, laporan yang diakses Bisnis menunjukkan bahwa salah satu amandemen krusial dalam draf RUU PPSK mengatur bahwa Ketua Dewan Komisioner LPS di masa mendatang tidak lagi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menkeu. Sebagai gantinya, RKAT akan langsung disampaikan dan disetujui oleh DPR.

“Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetujuan,” demikian bunyi Pasal 86 ayat (4) pada draf revisi UU PPSK yang telah ditinjau Bisnis, menegaskan arah perubahan kewenangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa untuk tahun ini, kewajiban Ketua Dewan Komisioner LPS untuk menyampaikan RKAT masih tetap berlaku kepada Kementerian Keuangan. Namun, ia membenarkan bahwa rancangan revisi UU PPSK akan mengubah prosedur tersebut di masa depan, sehingga RKAT LPS akan langsung diserahkan kepada DPR. “Tahun ini harusnya masih ke Kementerian Keuangan,” jelas Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (17/9/2025).

Purbaya, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua LPS, juga mengungkapkan bahwa DPR memiliki batas waktu maksimal dua tahun untuk mengimplementasikan perubahan aturan ini. Landasan utama di balik revisi draf UU PPSK ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, tepatnya pada perkara nomor 85/PUU-XXII/2024.

Perkara uji materi tersebut secara spesifik menggugat ketentuan terkait persetujuan Menkeu dalam penyusunan RKAT LPS. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” dan “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada sejumlah ayat di Pasal 86 UU PPSK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “persetujuan DPR.”

Putusan ini mulai berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak palu diketuk. MK menegaskan bahwa LPS harus memiliki independensi yang kuat dan bebas dari campur tangan institusi lain, termasuk dalam hal ini Menkeu yang merupakan bagian dari pemerintah.

Menyikapi putusan tersebut, Purbaya menyatakan komitmennya untuk patuh. “Itu kan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kita hargai keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ikut hukum,” pungkasnya, menunjukkan kepatuhan terhadap yudikatif.