
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran tahap 1 klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl AM Sangaji Nomor 243, RT 3/RW 4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah itu dimulai tepat 4 hari setelah BPR Koperindo dicabut izin usaha pada 9 Maret 2026. “Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, dikutip pada Jumat (13/3).
Dia mengungkapkan, LPS telah melakukan penempatan dana sebesar Rp 14,19 miliar di bank pembayar. Dana tersebut kemudian akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada pembayaran tahap I.
Sebelum proses pembayaran dimulai, LPS lebih dulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga:
- Pemerintah Ajak Swasta Danai Pengelolaan Taman Nasional, Murni Konservasi?
- Bahlil: 2 Kargo Impor Minyak Mentah dari Singapura Sempat Tak Jadi Dikirim ke RI
- Serangan terhadap Andrie Yunus Dianggap Percobaan Pembunuhan Berencana
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sampai dengan tanggal 29 Juli 2026. LPS telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar melalui papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo.
Nasabah juga dapat mulai melakukan pengecekan status simpanannya secara mandiri melalui website lps.go.id lalu klik menu aplikasi LPS. Selanjutnya, nasabah cukup memilih nama bank yang dilikuidasi lalu mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan di dalam menu simpanan.
Apabila berdasarkan hasil pengecekan tersebut status simpanan nasabah dinyatakan sebagai simpanan yang layak bayar, nasabah dapat melakukan klaim di bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl KH Hasyim Ashari Nomor 1-2, RW 8 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrean. Pihak bank pembayar selanjutnya akan membantu nasabah selama rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung. Adapun list dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dapat dilihat di laman lps.go.id/faq.