Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengakhiri babak panjang sengketa internal PT Mahesa Jenar Semarang dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Heri Sasongko, salah satu pemilik saham klub kebanggaan, PSIS Semarang.
Putusan penting ini secara resmi diumumkan oleh Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, pada Jumat (24/10/2025), setelah Majelis Hakim Agung M. Yunus Wahab memimpin sidang kasasi di Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2025. Dengan ini, perkara bernomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, menandai berakhirnya polemik hukum yang telah bergulir cukup lama di tubuh perusahaan.
Sebelum mencapai meja Mahkamah Agung, gugatan Heri Sasongko sebelumnya telah ditolak di dua tingkat pengadilan lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Konsistensi putusan ini semakin menegaskan validitas dan objektivitas penilaian hukum terhadap sengketa internal PT Mahesa Jenar Semarang.
Poin krusial yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim Mahkamah Agung adalah notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada April 2024. Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham, termasuk Heri Sasongko yang hadir langsung, menyetujui laporan keuangan tahun 2022 dan perbaikan laporan keuangan tahun 2023. Fakta bahwa Heri Sasongko sendiri ikut menandatangani notulen tersebut menjadi bukti kuat yang tidak terbantahkan.
Keputusan MA ini sekaligus mempertegas bahwa seluruh laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang telah disusun secara transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan demikian, segala tudingan mengenai pelanggaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan, yang menjadi dasar gugatan, dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Seiring dengan putusan inkrah ini, konflik internal yang selama ini membayangi para pemegang saham PSIS Semarang akhirnya resmi berakhir. Seluruh pihak di PT Mahesa Jenar Semarang kini diharapkan dapat kembali memusatkan perhatian dan energi pada kegiatan usaha serta pengembangan perusahaan demi kemajuan bersama.
Harapan besar kini tertumpu pada para pemilik saham untuk segera melakukan perubahan signifikan dalam pengelolaan Laskar Mahesa Jenar. Para suporter menyuarakan keinginan agar energi yang sebelumnya tersita oleh sengketa hukum kini dialihkan untuk mengangkat performa tim, mengingat saat ini PSIS Semarang berada di dasar klasemen grup timur Championship musim 2025/2026, bahkan terancam degradasi ke Liga 3 musim depan. Ini adalah momentum krusial bagi klub.
Putusan Mahkamah Agung ini bukan sekadar penutup babak panjang sengketa internal yang telah menyita perhatian publik dan pendukung PSIS Semarang selama lebih dari setahun. Lebih dari itu, diharapkan keputusan ini dapat mengembalikan stabilitas perusahaan secara menyeluruh dan menjadi pijakan kuat untuk mendorong kinerja klub menuju raihan prestasi yang lebih gemilang di kancah sepak bola nasional.