Mekanisme pemilihan ketua The Fed jelang Jerome Powell lengser: Proses, masa jabatan, hingga gaji

Ifonti.com , JAKARTA — Proses pencarian pengganti Jerome Powell sebagai Ketua Federal Reserve alias The Fed kembali menarik perhatian pasar global, seiring semakin dekatnya akhir masa jabatan pimpinan bank sentral Amerika Serikat tersebut.

Melansir Bloomberg, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut sejumlah nama yang masuk dalam radar Gedung Putih untuk memimpin Federal Reserve berikutnya, di tengah dorongan agar kebijakan suku bunga bergerak lebih agresif. Dua nama yang masuk ke dalam daftar Trump yaitu Kevin Hassett dan Kevin Warsh.

Namun demikian, Pernyataan Trump itu kembali menyoroti relasi sensitif antara otoritas politik dan independensi bank sentral di Amerika Serikat.

: Dua Calon Ketua The Fed Pilihan Trump: Kevin Hassett dan Kevin Warsh

Di balik dinamika politik tersebut, pergantian Ketua The Fed sejatinya berjalan dalam mekanisme hukum yang ketat dan berlapis. Kerangka ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan presiden sebagai kepala eksekutif dan independensi kebijakan moneter yang menjadi fondasi kredibilitas Federal Reserve.

Untuk diketahui, Jerome Powell mulai menjabat sebagai Ketua Federal Reserve pada 5 Februari 2018, setelah dinominasikan oleh Presiden Donald Trump dan dikonfirmasi oleh Senat Amerika Serikat.

: : Ramalan Harga Emas Tembus Rp2,7 Juta per Gram Akhir 2025 Dibayangi Arah Kebijakan Moneter The Fed

Powell kemudian dilantik kembali untuk masa jabatan kedua pada 23 Mei 2022. Masa jabatan Jerome Powell sebagai Ketua The Fed berakhir pada 15 Mei 2026, sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan konfirmasi yang telah dilalui.

Selain menjabat sebagai Ketua, Powell juga merupakan anggota Dewan Gubernur Federal Reserve. Masa jabatan Jerome Powell sebagai Anggota Dewan Gubernur The Fed dijadwalkan berakhir pada 31 Januari 2028.

Lalu seperti apa alur pemilihan Ketua The Fed? Begini penjelasannya.

Alur dan Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed

Secara hukum, struktur dan tata kelola Federal Reserve System diatur dalam Federal Reserve Act, khususnya Pasal 10 yang mengatur Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve. Aturan ini menegaskan bahwa Federal Reserve dipimpin oleh Board of Governors yang terdiri dari tujuh orang anggota.

Merujuk laman resmi Federal Reserve, beleid tersebut menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur tersebut dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan harus memperoleh persetujuan Senat. Mereka menjabat dengan masa jabatan panjang hingga 14 tahun, dengan pola berlapis sehingga tidak seluruh kursi berakhir secara bersamaan.

Pasal 10 Federal Reserve Act juga mengatur kriteria penting dalam pemilihan anggota Dewan Gubernur. Presiden diwajibkan memperhatikan keterwakilan yang adil dari kepentingan keuangan, pertanian, industri, dan perdagangan, serta sebaran geografis wilayah Amerika Serikat.

Bahkan, ketentuan ini secara eksplisit mensyaratkan bahwa setidaknya satu anggota Dewan Gubernur harus memiliki pengalaman utama yang terbukti dalam bekerja di atau mengawasi bank-bank komunitas dengan total aset di bawah US$10 miliar.

Dari tujuh anggota Board of Governors, Presiden AS kemudian menunjuk Ketua dan Wakil Ketua Federal Reserve. Penunjukan tersebut tidak bersifat sepihak karena harus kembali melalui proses konfirmasi di Senat, terpisah dari pengangkatan sebagai anggota Dewan Gubernur.

Ketua The Fed Terpilih Menjabat selama 4 Tahun

Ketua Federal Reserve menjabat selama empat tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang kembali memperoleh persetujuan legislatif. Adapun Ketua Federal Reserve bertindak sebagai pejabat eksekutif aktif yang memimpin Dewan Gubernur dan menjadi wajah utama komunikasi kebijakan moneter kepada publik dan pasar keuangan.

Namun demikian, kewenangan Ketua tetap dibatasi oleh mekanisme kolektif Dewan Gubernur dan Federal Open Market Committee (FOMC), forum yang secara resmi menetapkan arah kebijakan moneter termasuk suku bunga acuan. Di Indonesia, forum seperti ini bernama Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI).

Meskipun Presiden AS memiliki peran dalam proses penunjukan pimpinan bank sentral, kebijakan moneter Federal Reserve tidak berada di bawah kendali langsung Gedung Putih.

Setiap keputusan strategis wajib dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Kongres sebagai bentuk akuntabilitas publik. Inilah yang membuat setiap isu pergantian Ketua Federal Reserve selalu dicermati pelaku pasar global karena menyangkut kredibilitas dan independensi kebijakan moneter Amerika Serikat.

Gaji Ketua The Fed

Dalam aspek profesionalisme, seluruh anggota Dewan Gubernur diwajibkan mencurahkan seluruh waktu kerjanya untuk urusan Federal Reserve dan menerima gaji yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum federal, beserta penggantian biaya perjalanan yang diperlukan.

Masih dalam Pasal 10 Federal Reserve Act, turut diatur secara eksplisit mengenai kompensasi anggota Dewan Gubernur. Ketentuan awal undang undang tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan Gubernur menerima gaji tahunan sebesar US$15.000, yang dibayarkan secara bulanan, di luar penggantian biaya perjalanan yang diperlukan untuk menjalankan tugas.

Dalam praktiknya, ketentuan tersebut mengacu pada Executive Schedule, sehingga gaji Ketua Federal Reserve tidak ditetapkan secara internal oleh The Fed, melainkan mengikuti standar kompensasi pejabat negara di level federal.

Melansir Investopedia menyebutkan bahwa data Ketua Fed masuk ke dalam kategori Executive Schedule Level I. Menelisik lebih lanjut, berdasarkan tabel gaji yang diterbitkan oleh Office of Personnel Management (OPM), imbalan tahunan untuk level I adalah sekitar US$250.600 per tahun pada Januari 2025. Dengan catatan, besaran gaji setiap tahun disesuaikan.

Dengan besaran gaji sekitar US$250.600 per tahun, remunerasi Ketua Federal Reserve setara dengan sekitar Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar jika dikonversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yakni Rp15.680 per dolar AS.

Sebagai informasi, Executive Schedule merupakan skema penggajian resmi bagi pejabat tinggi pemerintah federal Amerika Serikat yang ditetapkan melalui undang undang dan dikelola oleh pemerintah AS. Rujukan gaji ditentukan oleh Kongres AS, yang mencakup posisi-posisi setara di pemerintahan, termasuk Ketua Federal Reserve.

Skema ini berfungsi sebagai standar nasional untuk menentukan besaran gaji jabatan strategis di tingkat eksekutif, termasuk menteri, kepala lembaga federal, dan pimpinan lembaga independen seperti Ketua Federal Reserve.

Selain soal gaji, mereka dilarang merangkap jabatan, menjadi pengurus, atau memiliki saham di lembaga perbankan, baik selama menjabat maupun dalam periode tertentu setelah masa jabatan berakhir. Hal ini guna mencegah konflik kepentingan.

Perbandingan dengan Bank Indonesia

Lalu bagaimana di Indonesia? Prinsip independensi bank sentral juga tercermin dalam tata kelola di Indonesia, meskipun diatur melalui kerangka hukum yang berbeda.

Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia memiliki kedudukan yang secara tegas dinyatakan independen dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.

Merujuk undang undang tersebut, menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, kecuali sebagaimana diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan.

Gubernur Bank Indonesia diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun masa jabatannya yakni lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

Hal ini berbeda dengan struktur Federal Reserve yang mengandalkan masa jabatan panjang Dewan Gubernur sebagai penyangga independensi kebijakan.

Dari sisi gaji, berbeda dengan Ketua Federal Reserve yang gajinya ditetapkan secara eksplisit dalam Executive Schedule Amerika Serikat, gaji Gubernur Bank Indonesia tidak ditentukan secara nominal dalam undang-undang. Undang-Undang Bank Indonesia hanya mengatur bahwa remunerasi Dewan Gubernur ditetapkan oleh internal BI dan dilaporkan kepada DPR, dengan kedudukan jabatan setara menteri negara.

Perbedaan kerangka kelembagaan ini menunjukkan bahwa posisi Ketua bank sentral tidak hanya diukur dari aspek administratif seperti masa jabatan dan remunerasi, tetapi terutama dari bobot strategis kebijakan yang diembannya.

Dalam konteks tersebut, proses penggantian Jerome Powell tidak semata menjadi isu domestik Amerika Serikat. Pergantian pucuk pimpinan The Fed berpotensi memengaruhi arah kebijakan moneter global, aliran modal, serta stabilitas pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, peristiwa ini dicermati secara erat oleh pelaku pasar dan otoritas moneter di berbagai negara, termasuk Indonesia.