
Ifonti.com Menkeu Purbaya menggagas redenominasi rupiah, sebuah langkah besar untuk menghapus beberapa nol di mata uang. Pihak BI (Bank Indonesia) buka suara, memberikan respons terkait hal tersebut.
Pemerintah Indonesia kembali mempersiapkan langkah besar untuk menyederhanakan mata uang nasional melalui redenominasi rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah sistem pembayaran dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah di kancah internasional. Lantas, apa sebenarnya redenominasi rupiah itu?
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Senada dengan itu, laman resmi Bank Indonesia (BI) mendefinisikan redenominasi sebagai penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa, yang juga diikuti dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Secara sederhana, bayangkan uang dengan nominal Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1. Begitu pula dengan nominal Rp 10.000 yang akan bertransformasi menjadi Rp 10.
Perubahan mendasar ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol. Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilainya tetap sama. Artinya, Rp 10 hasil redenominasi akan tetap setara dengan Rp 10.000 yang lama, sehingga daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Selain penyederhanaan nominal, tujuan utama redenominasi yang kembali digagas oleh Menkeu Purbaya ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah. Jika dilakukan pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang matang, kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Wacana redenominasi rupiah sendiri sebenarnya bukanlah hal baru. Sejarah mencatat, ide ini sudah muncul sejak tahun 2010. Kala itu, BI telah mewacanakan redenominasi, namun implementasinya membutuhkan persiapan dan komitmen yang panjang, sehingga tidak langsung diterapkan.
Dilansir dari Tribunnews, proses redenominasi rupiah direncanakan akan dijalankan secara bertahap, mengikuti peta jalan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait diselesaikan pada tahun 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.
Tanggapan BI
Rocky Gerung Sindir Menkeu Purbaya, Sebut sang Menteri Cari Sensasi hingga Punya Ambisi Ini
Berkaitan dengan gagasan Menkeu Purbaya mengenai redenominasi rupiah, Bank Indonesia (BI) turut memberikan tanggapan. Pihak BI menegaskan bahwa proses redenominasi akan dilakukan secara matang dan hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar stabilitas ekonomi dan sosial tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi serta memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah tersebut.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, BI meyakinkan masyarakat bahwa daya beli akan tetap aman, karena redenominasi hanya akan menyederhanakan jumlah digit pada rupiah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional secara keseluruhan.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya menggagas redenominasi rupiah dengan tujuan menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, menghilangkan beberapa angka nol. Redenominasi diharapkan mempermudah sistem pembayaran, meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah, dan meningkatkan efisiensi transaksi. Ide ini bukan hal baru dan telah muncul sejak 2010, rencananya akan dijalankan bertahap sesuai Renstra Kementerian Keuangan 2025-2029.
Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan bahwa redenominasi akan dilakukan secara matang dan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek agar stabilitas ekonomi dan sosial tetap terjaga. BI meyakinkan masyarakat bahwa daya beli akan tetap aman karena redenominasi hanya menyederhanakan digit rupiah. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.