Pemerintah mengukir sejarah baru dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) dengan melibatkan langsung masyarakat dalam pengelolaan energi nasional. Langkah progresif ini menjadi bagian integral dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di tingkat daerah.
Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas menunjukkan arah kebijakan yang jelas berpihak kepada rakyat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat sebagai upaya nyata untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor migas nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini merupakan perwujudan amanat konstitusi agar seluruh sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal yang kuat bagi aktivitas sumur minyak rakyat. Kebijakan tersebut merupakan manifestasi dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana negara membuka ruang bagi rakyat untuk menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. “Migas tidak lagi hanya dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil.
Data konsolidasi inventarisasi dari Kementerian ESDM menunjukkan hasil yang mengesankan: lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, sekaligus membuka 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah, memberikan angin segar bagi ekonomi lokal.
Bahlil menilai kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa kemandirian energi dapat tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisir. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya penuh keyakinan.
Sejalan dengan itu, kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga berdampak langsung terhadap peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM mencatat adanya pembalikan tren produksi yang kini mulai meningkat. Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), melampaui 577,08 MBOPD pada periode yang sama tahun 2024. Target produksi tahun 2026 bahkan ditetapkan ambisius sebesar 610 ribu barel per hari.
Capaian positif ini akan terus bertambah seiring upaya pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini “mati suri”, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi. Dari total 16.990 sumur idle, sebanyak 4.495 sumur telah berhasil kembali berproduksi. Pemerintah juga gencar mendorong penerapan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperluas kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.
Dampak positif kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah penghasil minyak, termasuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini dapat bekerja secara legal dan lebih produktif, menepis kekhawatiran yang sebelumnya menghantui.
Senyum kelegaan terpancar dari wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia kini merasa tenang karena dapat menambang minyak tanpa rasa takut. “Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (menambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Hal serupa disampaikan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini menandai era baru tata kelola migas yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintah memastikan langkah ini berkelanjutan untuk memperkuat produktivitas energi nasional sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dengan melibatkan masyarakat melalui pengelolaan sumur rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor migas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di daerah. Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi aktivitas sumur minyak rakyat, membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam rantai produksi energi nasional.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat telah memvalidasi lebih dari 45.000 sumur rakyat untuk dikelola secara legal dan produktif, dengan potensi tambahan produksi mencapai 10.000 barel per hari dan menciptakan 225.000 lapangan kerja baru. Dampak positifnya meliputi peningkatan produksi minyak nasional dan dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah penghasil minyak, seperti Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan.