Pergerakan saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) kini menjadi perhatian utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Lonjakan harga saham kontraktor ini yang dinilai tidak biasa telah memicu pengumuman status Unusual Market Activity (UMA) dari otoritas bursa.
Pada penutupan perdagangan Kamis, 21 Agustus 2025, saham ACST tercatat berada di posisi Rp 163 per saham. Kenaikan ini didahului oleh performa yang sangat impresif, di mana saham Acset melonjak 34,44% pada tanggal 20 Agustus 2025, dan kembali menguat drastis 34,71% pada perdagangan 21 Agustus 2025.
Secara keseluruhan, kinerja ACST dalam periode singkat sangat menonjol. Dalam sepekan terakhir, saham ini melesat hingga 83,15%. Bahkan, sejak awal tahun atau year to date (YTD), saham Acset Indonusa telah membukukan kenaikan spektakuler sebesar 89,53%. Konsistensi lonjakan harga yang signifikan inilah yang menjadi dasar bagi Bursa untuk menetapkan status UMA.
Meskipun demikian, Bursa Efek Indonesia dalam pengumumannya pada 21 Agustus 2025 menegaskan bahwa status UMA tidak secara langsung mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Namun, terkait dengan aktivitas pasar yang tidak wajar ini, Bursa meminta para investor untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan beberapa hal penting.
Investor diimbau untuk memperhatikan jawaban resmi Acset terkait permintaan konfirmasi dari Bursa, serta mencermati secara saksama kinerja emiten dan seluruh keterbukaan informasinya. Selain itu, penting juga untuk mengkaji kembali rencana corporate action Acset, khususnya jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terakhir, Bursa menyarankan investor untuk mempertimbangkan segala kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Di balik pergerakan saham yang fenomenal ini, tersimpan sebuah isu serius yang turut mempengaruhi sentimen pasar terhadap ACST. Perusahaan tersebut diketahui terlibat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau yang populer disebut Tol MBZ. Dalam konteks kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi.
Kadek Ratih Paramita A, Corporate Secretary ACST, mengonfirmasi bahwa perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut secara jelas menyatakan penetapan Acset sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.
Kadek juga menjelaskan bahwa proyek jalan tol tersebut merupakan hasil dari skema joint operation yang dijalankan oleh perseroan bersama PT Waskita Karya Tbk (WSKT), di mana WSKT berperan sebagai pemimpin dalam konsorsium tersebut. Saat dihubungi Kontan pada Kamis, 31 Juli 2025, Kadek menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung, ACST memilih untuk menahan diri dari memberikan komentar lebih lanjut sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya proses hukum.
Meski demikian, Acset Indonusa menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Kadek menambahkan bahwa saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan konsisten berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta senantiasa mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.