OJK Gempur Kripto! Strategi Jitu Lindungi Investor Aset Digital

Ifonti.com, JAKARTA. Perubahan signifikan dalam lanskap regulasi aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia telah resmi terjadi. Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), secara penuh menyerahkan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serah terima wewenang ini efektif dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Menanggapi pengalihan pengawasan yang krusial ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Fokus utama OJK adalah memastikan keamanan dan kepercayaan investor dalam ekosistem aset digital yang berkembang pesat.

Penguatan perlindungan konsumen khusus aset keuangan digital dan aset kripto telah diatur secara komprehensif dalam POJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan baru ini menjadi fondasi utama bagi OJK untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan transparan.

OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Pelaku Industri Harap Ruang Inovasi Lebih Luas

Salah satu langkah konkret dalam POJK tersebut adalah penetapan kewajiban pemisahan dana dan aset milik konsumen dari milik Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Hasan Fawzi menjelaskan kepada Kontan pada Senin, 4 Agustus 2025, bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi aset konsumen. Dengan demikian, dana konsumen wajib disimpan di rekening terpisah, sementara aset digital harus disimpan pada kustodian yang ditunjuk. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa aset konsumen tetap terlindungi, bahkan jika terjadi gangguan operasional atau masalah keuangan pada PAKD.

Lebih lanjut, OJK juga menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Pendekatan ini memungkinkan OJK untuk secara proaktif mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko, demi menjaga stabilitas dan integritas pasar. Selain itu, OJK telah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan yang mungkin timbul.

Ke depan, Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK akan terus meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan yang memadai, sehingga mereka dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, secara lebih bijak dan aman.

Ringkasan

OJK secara resmi mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto dari Bappebti pada 30 Juli 2025. Fokus utama OJK adalah perlindungan konsumen dan keamanan investor dalam ekosistem aset digital. Penguatan perlindungan konsumen ini diatur dalam POJK Nomor 27/2024 yang menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan transparan.

Implementasi POJK tersebut mencakup pemisahan dana dan aset konsumen dari milik Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) serta penyimpanan aset digital pada kustodian yang ditunjuk. OJK juga menerapkan pengawasan berbasis risiko dan menyediakan kanal pengaduan bagi konsumen. Kedepannya, OJK akan meningkatkan literasi keuangan digital untuk membantu masyarakat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara bijak.