OJK dan Kemenhut Jalin Sinergi Tingkatkan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan potensi ekonomi karbon di sektor perhutanan sosial. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Agustus 2025.
MoU ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor. Pertukaran data dan penyediaan tenaga ahli juga menjadi bagian integral dari kesepakatan ini, mengarah pada optimalisasi nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial sembari menjaga kelestariannya.
Mahendra Siregar menekankan pentingnya optimalisasi potensi nilai ekonomi karbon, khususnya dalam konteks keberlanjutan perhutanan sosial. Ia menjelaskan bahwa peningkatan literasi dan edukasi keuangan, sebagaimana tertuang dalam butir keenam MoU, bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor perhutanan berkelanjutan.
Senada dengan Mahendra, Menteri Raja Juli Antoni berharap kerja sama ini akan memudahkan akses permodalan bagi petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial. Ia ingin memastikan bahwa petani yang telah diberi akses pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial juga dapat memperoleh akses permodalan yang memadai, terutama dari sektor perbankan.
MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Kerja sama yang tertuang dalam MoU ini mencakup delapan bidang utama:
1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
2. Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan dan sektor jasa keuangan;
4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Dengan sinergi yang kuat antara OJK dan Kemenhut ini, diharapkan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia akan semakin berkelanjutan dan berdaya saing, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial. Kerja sama ini meliputi pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas SDM, pertukaran data, dan penyediaan tenaga ahli. Tujuan utamanya adalah optimalisasi nilai ekonomi karbon sambil menjaga kelestarian lingkungan.
MoU tersebut mencakup delapan bidang utama, termasuk pengembangan kebijakan, produk keuangan berkelanjutan, penyediaan tenaga ahli, pertukaran data, peningkatan literasi keuangan, dan peningkatan kapasitas SDM. Kolaborasi ini diharapkan dapat memudahkan akses permodalan bagi petani hutan dalam pengelolaan perhutanan sosial, mendorong keberlanjutan, dan meningkatkan daya saing sektor ini serta perekonomian masyarakat sekitar.