OJK Pastikan POJK ETF Emas Rampung Akhir Tahun 2025

Ifonti.com BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas akan resmi terbit pada akhir 2025.

Aturan ini bakal membuka kesempatan lebih luas bagi investor domestik untuk masuk ke instrumen berbasis emas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sudah memasuki tahap final.

OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil

Regulasi itu berada dalam lingkup pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK dan telah masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK 2025.

“Rancangan POJK ETF emas ini sudah masuk Proleg tahun ini. Akhir 2025 akan terbit,” ujar Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).

Hasan menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyusunan aturan tersebut. Namun, OJK tetap harus melalui tahapan konsultasi dan penyelarasan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang dihasilkan komprehensif dan implementatif.

Regulasi ETF emas ini disiapkan sebagai landasan hukum lengkap untuk peluncuran ETF emas di pasar modal.

OJK Tunda Rights Issue PANI & CSIS: Apa Dampaknya?

Aturan itu akan mengatur mekanisme underlying, pembagian peran antar pelaku industri, ketentuan transparansi, serta penguatan manajemen risiko, mulai dari bank kustodian hingga pihak perantara.