OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor OJK. Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang memiliki aset berbasis efek, memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan Indonesia.

Addendum ini merupakan kelanjutan vital dari proses panjang peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah bergulir sejak 10 Januari 2025. Proses ini didasari oleh amanat tegas dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk menyelaraskan dan memperkuat fungsi pengawasan dalam ekosistem finansial. Dengan demikian, ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas secara signifikan, termasuk mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) yang memiliki efek sebagai aset dasarnya.

I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh pelaku industri. “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam keterangan resminya, Senin (6/10/2025), menandai babak baru dalam pengawasan sektor ini.

Aditya lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK telah mengimplementasikan pendekatan pengawasan derivatif keuangan yang komprehensif, mencakup dua metode utama: offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang efisien, sementara pengawasan onsite dilaksanakan dengan kolaborasi erat bersama tim Bappebti untuk pemeriksaan kepatuhan yang menyeluruh, memastikan sinergi antar lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan komitmen lembaganya untuk terus bekerja sama secara sinergis dengan OJK. Bentuk kerja sama ini akan mencakup berbagai program, termasuk penugasan dan magang, yang diharapkan dapat memperkaya kapasitas kedua belah pihak. Tirta juga menyoroti kompleksitas lanskap regulasi produk perdagangan berjangka komoditi, yang dengan berbagai underlying—mulai dari indeks, single stock, hingga PALN—saat ini diatur oleh tiga regulator utama.

Untuk menciptakan efisiensi dan kemudahan bagi industri, Tirta menjelaskan bahwa mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dioperasikan oleh tim gabungan yang melibatkan Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menyederhanakan proses, menghilangkan tumpang tindih, dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.

Sebagai langkah penutup untuk memperkuat pengawasan, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan kini diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah. Kewajiban ini bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan efektivitas pengawasan portofolio nasabah, menciptakan transparansi dan keamanan yang lebih baik dalam ekosistem investasi derivatif keuangan.