
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk aset kripto.
Penerbitan POJK ini dilandaskan oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan POJK ini ditujukan untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.
Great Eastern (GEGI) Catat Lonjakan Premi Digital 192% hingga Oktober 2025
Dengan diberlakukannya POJK tersebut, ruang lingkup AKD diperluas, antara lain, pertama, POJK mengatur bahwa AKD terdiri atas aset kripto dan AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.
Kedua, perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang mendasarinya.
Ketiga, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan AKD di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perdagangan derivatif aset keuangan digital yang memberikan opsi investasi kepada Konsumen dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan Konsumen, antara lain, apabila Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, maka Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK.
Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Kegiatan ini dapat dilakukan tanpa permohonan persetujuan ke OJK, namun harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.
“Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang maupun AKD, dalam rangka perdagangan derivatif AKD sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen.
“Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang,” tutupnya.
BI Optimistis Hadapi 2026, Perkuat Bauran Kebijakan hingga Digitalisasi