Denda aktivitas usaha di hutan berlaku, cermati rekomendasi saham CPO dan tambang
Ifonti.com JAKARTA. Langkah pemerintah yang bakal agresif menerapkan denda administratif atas aktivitas usaha yang berada di kawasan hutan pada 2026 dapat menjadi isu krusial bagi emiten-emiten di sektor perkebunan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan pertambangan. Dalam berita sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebut adanya potensi penerimaan denda administratif dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan pada 2026 mendatang….