Bank Indonesia (BI) telah mengonfirmasi bahwa peluncuran Payment ID yang sangat dinantikan tidak akan terlaksana sesuai rencana awal pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Penundaan ini disebabkan oleh sistem identitas digital inovatif tersebut yang masih berada dalam tahap eksperimen dan uji coba. Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan pada Rabu (13/8/2025) bahwa, “Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi.”
Salah satu faktor utama yang berkontribusi pada penundaan ini adalah persiapan ekstensif yang dibutuhkan untuk infrastruktur dasarnya. Implementasi penuh Payment ID menuntut infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang tangguh dan andal, yang semuanya harus dibangun secara cermat dari awal. Dicky menambahkan, “Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kami uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat.” Fase pengembangan krusial ini memastikan stabilitas dan efisiensi sistem sebelum adopsi secara luas.
Selain infrastruktur, Bank Indonesia juga memprioritaskan integritas dan keamanan data pribadi. Sebagai bagian dari pendekatan kehati-hatiannya, BI berencana melakukan uji coba spesifik Payment ID dalam program bantuan sosial (bansos) non-tunai, yang dijadwalkan pada September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. Penting untuk dicatat bahwa akses terhadap informasi Payment ID akan sangat dibatasi hanya untuk pihak-pihak berwenang yang telah menjalin perjanjian kontrak atau kerja sama dengan bank sentral, sesuai dengan yurisdiksi masing-masing. Terlebih lagi, setiap penanganan data individu akan didasarkan pada prinsip private consent-based, yang berarti persetujuan atau izin eksplisit harus diperoleh dari pemilik data sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengukuhkan komitmennya terhadap privasi data, Bank Indonesia menegaskan bahwa pengembangan dan penggunaan data Payment ID sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kerangka hukum ini memastikan kerahasiaan data individu, memberikan perlindungan yang kuat terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, integrasi Payment ID ke dalam instrumen pembayaran yang lebih luas memang akan menjadi proses yang panjang, membutuhkan berbagai tahapan uji coba yang ketat. Dicky menekankan, “Termasuk keamanan data individu, yang harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP serta undang-undang terkait lainnya yang telah ada.” Pendekatan cermat ini menggarisbawahi dedikasi BI untuk membangun ekosistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya di masa depan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menunda peluncuran Payment ID yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 karena sistem tersebut masih dalam tahap eksperimen dan uji coba. Penundaan ini juga disebabkan oleh perlunya pembangunan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang tangguh dan andal. BI memastikan bahwa pengembangan Payment ID memerlukan waktu untuk pengujian dan pemahaman menyeluruh sebelum diimplementasikan secara luas.
BI memprioritaskan integritas dan keamanan data pribadi dalam pengembangan Payment ID. Uji coba spesifik akan dilakukan dalam program bansos non-tunai di Banyuwangi pada September 2025. Akses terhadap informasi Payment ID akan dibatasi dan hanya diberikan kepada pihak berwenang dengan perjanjian kerja sama, serta penanganan data akan berdasarkan pada persetujuan pemilik data sesuai dengan UU PDP.