Ifonti.com, DENPASAR — Di tengah target penerimaan pajak 2026 yang ambisius sebesar Rp2.357,7 triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada pajak baru yang dikenakan. Pemerintah memilih strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci untuk mencapai target tersebut.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menegaskan bahwa arahan Menkeu Purbaya sangat jelas: tidak ada kebijakan pajak baru yang akan diterapkan. Ini berarti, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif atau jenis pajak baru.
“Kami akan fokus mengelola dan meningkatkan kepatuhan administrasi pajak, serta memanfaatkan sistem Coretax. Namun, secara kebijakan, sesuai pernyataan Pak Menteri, tidak ada perubahan signifikan seperti kenaikan tarif atau pengenalan jenis pajak baru,” jelas Yon di Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Alasan Rasio Pajak RI Rendah, Ini 2 Pemicunya
Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan fasilitas keringanan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara yang beromzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan menikmati insentif PPh final 0,5% hingga tahun 2029.
Saat ini, pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 untuk mempermanenkan insentif PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Perseroan Perseorangan (PT OP). Namun, insentif ini tidak akan diperpanjang bagi WP badan.
Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Alasan Butuh Bekingan Penegak Hukum
“Selain itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap bebas PPh karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” imbuh Yon.
Lebih lanjut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencana untuk memperluas basis penerimaan pajak dari transaksi digital. Meski bukan merupakan jenis pajak baru, upaya ini bertujuan memperkuat penerimaan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, otoritas pajak akan menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak atas transaksi di marketplace. Setelah sukses menunjuk perusahaan asing seperti Netflix, Amazon, Google, dan YouTube, pemerintah berencana menerapkan hal serupa pada PMSE lokal.
Fokus utama, menurut Bimo, adalah pedagang (merchant) yang memanfaatkan PMSE sebagai sarana berjualan namun belum dipajaki. Ini mencakup PPh final UMKM 0,5% bagi yang memenuhi syarat, serta pajak-pajak lain bagi mereka yang omzetnya sudah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.
“Kami ingin platform dalam negeri seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, dan Lazada memiliki level playing field yang sama dengan platform luar negeri. Lebih dalam lagi, kami juga menargetkan merchant yang beroperasi di platform tersebut, agar tercipta kesetaraan dengan merchant yang tidak menggunakan sarana online dan telah melaporkan kewajiban pajaknya,” terang Bimo.
Baca Juga: Ironi Coretax: Proyek Pajak Paling Prestisius yang Selalu Dirundung Masalah
Dirjen Pajak yang merupakan lulusan Taruna Nusantara itu menambahkan bahwa UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau sudah tidak berstatus PTKP seharusnya sudah memulai pembukuan.
Namun, Bimo mengakui bahwa arahan Menkeu Purbaya untuk tidak ada pajak baru atau kenaikan tarif tahun depan sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Respons masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan perpajakan di masa depan.
“Kami akan menunggu hingga kondisi lebih stabil. Platform luar negeri umumnya menyasar konsumen menengah ke atas, seperti pelanggan Spotify. Saat ini, sudah ada 246 pemungut PMSE. Kami akan berpegang pada arahan pimpinan mengenai waktu pelaksanaan, apakah kuartal I, II, atau III, dan akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Ringkasan
Pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 tanpa mengenakan pajak baru. Fokus utama adalah perluasan basis penerimaan pajak dari transaksi digital melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak berencana menunjuk platform digital lokal seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya sebagai pemungut pajak, terutama menargetkan pedagang (merchant) yang belum dipajaki. Pemerintah juga melanjutkan insentif PPh final 0,5% bagi UMKM yang memenuhi syarat, namun implementasi rencana ini akan bergantung pada kondisi ekonomi dan respons masyarakat.