Pefindo Sematkan Peringkat idCCC untuk PP Properti (PPRO), Ini Alasannya

Ifonti.com – JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) baru-baru ini mendapatkan penegasan peringkat idCCC dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sebuah klasifikasi yang datang dengan prospek stabil. Penegasan ini tidak hanya berlaku untuk peringkat perusahaan secara keseluruhan, tetapi juga mencakup Obligasi berkelanjutan II tahap I, tahap III, dan tahap IV.

Menurut Analis Pefindo, Naomi Sihombing dan Yogie Perdana, dalam keterangan resmi mereka pada Selasa, 12 Agustus 2025, peringkat ini secara langsung merefleksikan profil keuangan PPRO yang dinilai sangat lemah. Kondisi ini menjadikan perusahaan sangat sensitif terhadap gejolak atau perubahan kondisi makroekonomi yang mungkin terjadi.

Pefindo lebih lanjut menyoroti kapasitas PPRO dalam memenuhi kewajiban keuangannya pasca-skema restrukturisasi. Meskipun perusahaan tengah berupaya memperbaiki manajemen operasionalnya, kapasitas tersebut diperkirakan akan tetap rentan dalam jangka menengah. Ini menunjukkan bahwa jalan menuju pemulihan penuh masih panjang dan memerlukan upaya berkelanjutan.

Namun demikian, ada potensi bagi PPRO untuk melihat kenaikan peringkatnya. Pefindo mengindikasikan bahwa peningkatan peringkat dapat terjadi jika perseroan berhasil mengelola manajemen operasionalnya secara efektif setelah proses restrukturisasi, serta mampu menghasilkan perbaikan signifikan pada EBITDA. Perbaikan ini harus dikombinasikan dengan penguatan profil finansial secara menyeluruh, termasuk perolehan kas yang bersumber dari penjualan aset guna mempercepat pelunasan utang-utangnya.

Sebaliknya, Pefindo juga menegaskan bahwa peringkat perusahaan dapat diturunkan jika PPRO gagal memenuhi kewajiban keuangannya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap komitmen finansial yang telah disepakati.

Sebagai informasi tambahan, PT PP Properti Tbk (PPRO) sebelumnya telah berhasil mengamankan dukungan mayoritas dari para krediturnya terkait skema restrukturisasi yang diajukan. Dukungan tersebut diperoleh dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin, 17 Februari 2025.

Dalam rapat penting tersebut, hasil voting menunjukkan tingkat persetujuan yang sangat tinggi, yakni 99,15% dari total kreditur konkuren dan 100% dari seluruh kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan. Secara keseluruhan, total utang PPRO yang berhasil direstrukturisasi dalam proses ini mencapai angka sekitar Rp 15,2 triliun, sebuah langkah krusial dalam upaya perusahaan untuk memperbaiki stabilitas keuangannya.