Kabar mengejutkan datang dari dunia startup perikanan Indonesia. Gibran Huzaifah, sosok pendiri eFishery yang dikenal inovatif, telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Kamis, 31 Juli 2024. Penahanan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atas dugaan penggelapan dana, meskipun Gibran sendiri berulang kali membantah tudingan tersebut.
Konfirmasi penahanan Gibran Huzaifah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Senin (4/8). Status Gibran telah ditingkatkan menjadi tersangka sebelum penahanan dilakukan. Sebelumnya, sempat beredar informasi dari DealStreetAsia yang menyebutkan penangkapan Gibran bersama dua eks eksekutif senior eFishery lainnya oleh Polda Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa penahanan dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri.
Dugaan kecurangan di tubuh eFishery mulai mencuat pada Februari 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa manajemen eFishery, di bawah pengawasan konsultan FTI Consulting, telah melaporkan dua petinggi berinisial G dan C ke polisi terkait dugaan fraud atau kecurangan. Kendati Trunoyudo tidak memerinci nama, startup perikanan itu sebelumnya memang telah membebastugaskan sementara Gibran Huzaifah dari posisinya sebagai CEO, bersama dengan Chief Product Officer Chrisna Aditya. Laporan-laporan ini, menurut Trunoyudo, telah ditindaklanjuti sejak 2024 di berbagai institusi, termasuk Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber Katadata.co.id yang mengetahui penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa ada tiga individu yang dilaporkan, yaitu berinisial G, C, dan A, meskipun detail perkara tidak dijelaskan. Laporan investigasi sementara setebal 52 halaman dari FTI Consulting, yang telah beredar di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News akhir tahun lalu, mengungkap temuan mengejutkan: manajemen di bawah Gibran Huzaifah diduga telah menggelembungkan laporan keuangan eFishery secara signifikan. Berikut rincian temuan tersebut:
- eFishery melaporkan kepada investor bahwa perusahaan meraup keuntungan US$ 16 juta (sekitar Rp 261,3 miliar) dan pendapatan US$ 752 juta (sekitar Rp 12,3 triliun) selama Januari hingga September 2024. Padahal, data internal menunjukkan eFishery justru merugi US$ 35,4 juta (sekitar Rp 578 miliar) dengan pendapatan yang diperkirakan hanya US$ 157 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
- Secara keseluruhan, pembukuan internal menunjukkan kerugian eFishery mencapai sekitar US$ 152 juta selama Januari hingga November 2024. Total aset perusahaan dilaporkan US$ 220 juta, di antaranya US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
- Selain itu, eFishery mengklaim memiliki lebih dari 400 ribu mitra pembudidaya ikan, padahal jumlah sesungguhnya hanya sekitar 24 ribu.
“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan hingga September 2024,” demikian isi laporan FTI Consulting yang dikutip Straits Times bulan lalu. Jika temuan ini benar, lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan adalah palsu. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa “manajemen menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya.”
Laporan FTI Consulting ini disusun berdasarkan lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan serta tinjauan terhadap percakapan di WhatsApp, Slack, dan saluran komunikasi lainnya. Meskipun demikian, draf laporan tersebut mencatat bahwa para penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit. Angka-angka yang dipaparkan kemungkinan masih bisa berubah karena laporan bank, wawancara, dan akun-akun lain masih dalam proses pengumpulan atau penyelesaian.
Di tengah pusaran kasus ini, Gibran Huzaifah akhirnya mengakui dirinya memang “memoles” angka laporan keuangan eFishery. Namun, ia bersikeras tidak mengambil atau mencuri uang perusahaan. “Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka adalah alasan saya melakukan ini,” kata Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April (15/4).
Pernyataan Gibran ini senada dengan yang ia sampaikan kepada Katadata.co.id pada Februari sebelumnya. “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” ujarnya pada 24 Februari, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait responsnya terhadap laporan sementara FTI Consulting. Gibran menjelaskan bahwa tindakan memoles angka laporan keuangan eFishery dilakukan demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” tuturnya, dikutip dari Bloomberg. Ia menambahkan, keputusan ini muncul setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain di Indonesia tentang cara mereka berhasil mengumpulkan investasi baru. Menurutnya, jawaban yang ia dapat seolah-olah menyiratkan adanya manipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” ungkap Gibran.
Ringkasan
Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2024 atas dugaan penggelapan dana. Penahanan ini dilakukan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dugaan kecurangan di eFishery mulai terkuak pada Februari 2024, dengan laporan dari manajemen eFishery melalui konsultan FTI Consulting.
Laporan investigasi sementara mengungkap dugaan penggelembungan laporan keuangan eFishery secara signifikan oleh manajemen di bawah Gibran Huzaifah. Gibran mengakui telah “memoles” angka laporan keuangan, namun membantah mengambil atau mencuri uang perusahaan. Tindakan ini, menurutnya, dilakukan demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain.