Perjanjian Dagang Bikin Penerimaan Negara Boncos? Pengakuan Kemenkeu!

Menghadapi tantangan penurunan penerimaan negara akibat dinamika tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas, pemerintah Indonesia secara proaktif tengah merumuskan strategi ambisius. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa risiko ini menjadi pendorong utama untuk memperluas basis penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai pada tahun 2026. Target penerimaan bea cukai sebesar Rp336 triliun pada tahun depan diproyeksikan akan sangat terdampak oleh respons adaptif Indonesia terhadap gejolak ekonomi global, sebagaimana dipaparkan Febrio dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025).

Dinamika global yang menjadi sorotan utama adalah penerapan tarif resiprokal oleh AS. Artinya, produk dan komoditas asal Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan bea masuk sebesar 19%, sementara produk AS yang memasuki pasar Indonesia akan bebas tarif, yakni 0%. Di sisi lain, untuk mengimbangi potensi kerugian tersebut dan memperluas cakupan pasar ekspor, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menandatangani berbagai perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), termasuk IEU-CEPA dengan Uni Eropa. Meskipun perjanjian ini membuka peluang besar untuk ekspansi pasar ekspor Indonesia, konsekuensinya adalah Indonesia dan negara mitra CEPA akan saling memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk barang, yang secara langsung berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya.” Pernyataan ini disampaikan Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025). Untuk mitigasi, pemerintah Indonesia secara intensif terus bernegosiasi dengan AS. Selain menyusun draf hukum, Kemenkeu berupaya keras agar komoditas unggulan Indonesia seperti kakao, sawit, tekstil, dan alas kaki dapat dikecualikan dari pengenaan tarif 19% tersebut, demi menjaga daya saing ekspor Indonesia.

Meskipun demikian, Febrio, alumni Universitas Indonesia, tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan ekspor Indonesia. Keyakinan ini diperkuat oleh data pertumbuhan PDB kuartal III/2025, yang menunjukkan ekspor melonjak hingga 9,91% (yoy). Namun, perlu dicermati bahwa pertumbuhan signifikan ini sebagian besar disebabkan oleh fenomena frontloading, di mana eksportir mempercepat pengiriman barang mereka untuk menghindari pemberlakuan tarif impor AS di kemudian hari.

Menyiasati potensi penurunan pemasukan sebab tarif impor AS dan dampak IEU-CEPA, pemerintah aktif mencari sumber penerimaan kepabeanan dan cukai alternatif. Rencananya, bea keluar akan diberlakukan untuk komoditas strategis seperti emas dan batu bara, serta pengenaan cukai pada Minuman Beralkohol Dalam Kemasan (MBDK). Febrio juga menambahkan bahwa Kemenkeu telah memperoleh pemasukan baru dari bea keluar tembaga, seiring dengan izin ekspor konsentrat tembaga sementara dari Kementerian ESDM. Ia menegaskan, “Konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap nilai tambah domestik.

Pandangan optimistis turut datang dari ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, meskipun tarif 19% AS berpotensi menekan ekspor beberapa komoditas seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif, prospek ekspor Indonesia secara keseluruhan tetap cerah. Yusuf memprediksi bahwa penurunan ekspor sebesar 12,4% pada Januari–Agustus 2025 dapat distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS, yang nilainya bisa mencapai US$15 miliar. “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” jelas Yusuf kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Yusuf Rendy Manilet juga menyoroti dampak positif dari berbagai perjanjian perdagangan bebas, termasuk IEU-CEPA, serta kesepakatan dengan UAE, EFTA, Kanada, dan Australia. Perjanjian-perjanjian ini secara signifikan menghapus lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis Indonesia. Dengan penerapan tarif 0%, daya saing harga produk Indonesia akan meningkat, sekaligus membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat oleh hambatan non-tarif. Komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif diperkirakan akan mengalami ekspansi volume ekspor substansial. “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” papar Yusuf, menunjukkan optimisme terhadap masa depan perdagangan Indonesia.

Meskipun berbagai strategi ini dirancang untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta ekspor, terdapat paradoks yang harus dihadapi. Kebijakan kepabeanan yang lebih longgar melalui CEPA dan impor bebas tarif dari AS, meski mendorong perdagangan, berpotensi menekan penerimaan APBN dari sektor kepabeanan dan cukai. Dengan target Rp336 triliun pada APBN 2026, Kemenkeu harus cermat mengelola potensi ini. “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” pungkas Yusuf Rendy Manilet, menegaskan pentingnya keseimbangan antara liberalisasi perdagangan dan keberlanjutan fiskal negara.

Ringkasan

Kementerian Keuangan mengakui bahwa perjanjian dagang dan tarif impor AS dapat mempengaruhi penerimaan negara. Pemerintah tengah menyusun strategi untuk memperluas basis penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai guna mengimbangi potensi kerugian tersebut, terutama dengan adanya tarif resiprokal dari AS dan perjanjian IEU-CEPA yang memberikan insentif pembebasan bea masuk. Target penerimaan bea cukai tahun depan sebesar Rp336 triliun berpotensi terdampak oleh kondisi ini.

Pemerintah aktif mencari sumber penerimaan alternatif seperti bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara, serta cukai MBDK. Ekonom memprediksi bahwa perjanjian perdagangan bebas akan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan menghilangkan sebagian besar tarif, meskipun perlu pengelolaan yang cermat agar liberalisasi perdagangan tidak menekan penerimaan APBN.