Prabowo sebut RI tak pernah janji sumbang Rp 17 triliun ke BoP bentukan Trump

Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi resmi terkait keikutsertaan Indonesia dalam pendanaan Dewan Perdamaian Gaza alias Board of Peace (BoP). Menurut dia, Pemerintah RI sama sekali tidak pernah memberikan janji maupun komitmen untuk menyumbangkan dana sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 17 triliun kepada dewan yang digagas Presiden AS Donald Trump itu.

“Jadi, kita tidak pernah mengatakan bahwa kita mau ikut iuran 1 miliar dolar (AS),” ujar Prabowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (22/3).

Kepala negara menjelaskan, absennya Indonesia dalam pertemuan para donor pendiri BoP di Washington DC pada Februari lalu menjadi bukti nyata tidak adanya keterikatan keuangan antara Indonesia dan AS terkait BoP. Menurut Prabowo, meskipun negara-negara lain memberikan kontribusi dalam jumlah besar pada pertemuan itu, Indonesia tidak ikut serta karena sejak awal memang tidak pernah memberikan komitmen keuangan apa pun.

“Tidak, tidak pernah. Dalam pertemuan di Washington pada 19 Februari lalu, itu adalah pertemuan founding donors. Mereka masing-masing menyumbang, mungkin ada yang lebih besar, tetapi Indonesia tidak ada di situ. Karena sejak awal, saat ditanya, saya tidak berkomitmen soal uang sama sekali,” tuturnya.

Alih-alih menyetorkan dana tunai, Prabowo menyatakan Indonesia lebih siap berkontribusi melalui pengiriman pasukan perdamaian guna menjaga keamanan warga di Gaza. “Kita menyatakan siap mengirim pasukan perdamaian sesuai kebutuhan,” katanya.

Namun, Prabowo juga menambahkan, pemerintah tetap membuka peluang untuk ikut serta dalam proses rekonstruksi Gaza di masa depan melalui lembaga kemanusiaan seperti Baznas atau bantuan pembangunan rumah sakit apabila gencatan senjata telah berhasil dicapai.

Isu mengenai iuran bernilai fantastis itu sebelumnya muncul dari laporan Bloomberg yang mengutip rancangan piagam BoP milik Donald Trump. Dalam dokumen tersebut, setiap negara anggota sebenarnya diberikan masa keanggotaan selama tiga tahun, tetapi batasan waktu itu dapat digugurkan bagi anggota yang menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Berdasarkan draf tersebut, status keanggotaan permanen hanya diberikan kepada negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari US$ 1 miliar kepada BoP dalam tahun pertama sejak piagam itu berlaku. Syarat itulah yang kini secara tegas dibantah oleh Pemerintah Indonesia.